SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek sebuah pabrik pembuatan skincare ilegal langganan dokter di Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan pada Rabu (19/3). Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan pabrik tersebut tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB) serta menerapkan cara pembuatan produk yang tidak baik.
Pabrik itu beroperasi di gedung dua lantai di Jalan Gunung Indah 6 nomor 7 RT 02 RW 03, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur. Meski emproduksi banyak skincare, namun pabrik tersebut tidak memiliki nama.
“Hasil temuan pertama sarana produksi kosmetik yang tidak memiliki nomor izin berusaha. Jadi NIB-nya tidak ada dan yang kedua harusnya setiap produksi yang bersifat obat atau kosmetik itu ada good factory atau cara pembuatan kosmetik yang baik. Nah ini juga tidak ada, jadi sarananya ilegal,” ujarnya di lokasi.
Taruna merinci bahwa lokasi yang berada di tengah permukiman padat penduduk itu beroperasi skala besar dengan memiliki 40 pegawai. Pabrik itu memiliki bagian yang mengatur tiap sektornya.
“Karyawan ada sekitar 40 orang, tidak ada struktur organisasi namun telah melakukan pembagian tugas layaknya pabrik. Dimana terdapat bagian finance, gudang, bahan baku dan bahan kemas di bagian produksi dan bagian packing. Untuk bagian pemasaran dikendalikan langsung oleh pemilik. Untuk bagian pengiriman bekerjasama dengan ekspedisi central cargo,” paparnya.
Kata dia, pemilik usaha ilegal ini merupakan suami istri yang berprofesi sebagai apoteker berinisial K (istri) dan IKC (suami). Mereka diduga telah melanggar etik keprofesian. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memasarkan produknya secara online melalui media sosial (medsos) hingga keluar pulau jawa.
“Pemilik atas nama ibu K dan bapak IKC yang juga berprofesi sebagai apoteker. Di sini terjadi pelanggaran etik. Mereka pasarkan secara online di sosial media dan sepertinya distributornya yang melakukan itu, dia kirim ke Makassar, Medan, Semarang. Jadi pola penjualannya seperti itu. Kelihatannya ini bagian jaringan yang telah kita usut di Makasar,” katanya.
Taruna menyebut, tempat pembuatan skincare ilegal itu setiap harinya bisa memproduksi 5 ribu pcs. Barang yang diproduksi antara lain krim malam hingga body lotion. Tidak tanggung-tanggung, omzetnya mencapai Rp 1 miliar tiap bulannya.
“Hasil pemeriksaan temuan kami bahan baku berupa hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, klindamisin, produk jadi krim malam, body lotion, sekitar 5.000 buah. Dari semua produk ini jelas menyalahi aturan punya dampak kesehatan, tetapi juga punya dampak secara ekonomi. Omzetnya 1 miliar per bulan,” ungkapnya.
Dari pabrik yang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB ini juga sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya mesin mixer dengan kapasitas 1 ton sebanyak dua buah, kemudian mixer kecil 7 buah, culer sower cash satu buah, timbangan analitik 6 buah, oven mermeid satu buah dan kendaraan pengangkut berupa satu mobil van Daihatsu luxia.
“Dokumen nota pembelian bahan juga sudah kita sita, berupa hasil produksi per hari setiap jenis kosmetik sekitar 5.000 picis. Jadi setiap hari lima ribu, jadi omset penjualan sekitar 1 miliar per bulan. Nah dari semua temuan itu jelas-jelas melanggar aturan,” jelasnya.
Taruna menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah melanggar pasal 435 dan 436 undang-undang nomor 17 tahun 2024 tentang kesehatan terkait perbuatan pidana memproduksi, mengedarkan, kesediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi syarat melalui pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian kewenangan.
“Maknanya kita bisa masuk ke tahap penuntutan denda maksimal 5 miliar atau hukuman 12 tahun penjara. Dari konteks ini kami akan lanjutkan kepada penindakan yang lebih terukur, di ruangan kita sudah lihat tadi begitu banyak yang sudah diproduksi bahan bakunya juga belum jelas,” ucapnya.
Dari keterangan sementara yang didapatkan, pabrik tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun lalu. Namun, pihaknya menaruh curiga bahwa pabrik itu sudah beroperasi bertahun-tahun.
“Menurut laporan dari dua tahun lalu, tapi kita akan dalami lagi kami curiga sebetulnya sudah bertahun-tahun,” beber Taruna.
Pengungkapan lokasi pembuatan produk tidak bermerek itu diklaim hasil laporan dari masyarakat. Nantinya, seluruh bahan produk dilakukan penyitaan serta dilakukan penyegelan tempat tersebut. Pemilik industri pembuatan kosmetik ilegal itu pun telah diamankan dan tengah dalam proses pemeriksaan.
Salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa, sistem perekrutan pegawai hanya melalui mulut ke mulut. Rata-rata pegawainya pernah bekerja di pabrik kosmetik yang berada di wilayah Esensial Taman Tekno, Kecamatan Setu.
“Sistem rekrutnya saya mah diajak sama teman yang sebelumnya kerja di sini. Ini mah sudah anak-anak pabrik semua. Sudah pada bisa pengalaman emang di bidang ini. Sebelumnya bekerja di pabrik kosmetik esensial Taman Tekno. Mereka mengundurkan diri terus dipanggil ke sini. Pemilik juga kayaknya kerja di sana,” katanya.
Pria yang sudah bekerja satu tahun ini mengaku tidak mengetahui bahwa tempat ia bekerja menyalahi aturan. Ia juga mengatakan bahwa para karyawan digaji UMR, tetapi ada juga yang tidak sampai UMK.
“Sama aja sih sebenarnya, ya paling dari zat aktif aja yang beda. Maksudnya kita namanya kerja ngikutin aja. Iya sempat cari tau, cuma aman kalau kita tau ukurannya seberapa takarannya,” urainya.
Kata dia, tempat itu baru pindah sejak satu bulan lalu. Sebelumnya, lokasinya masih berada dekat dengan sekarang. Setiap bekerja, pemilik tidak pernah melarang ataupun merahasiakan soal aktivitas pegawai. Ia juga menyebut bahwa produk dari tempatnya itu rata-rata konsumen dari kalangan dokter.
“Tidak ada, normal aja kayak bekerja bisa aja. Tidak ada mereknya ini sesuai permintaan dokter atau konsumen. Rata-rata konsumennya dokter. Wilayahnya kurang tau,” sebutnya.
Pantauan di lokasi, rumah dua lantai itu memiliki sejumlah ruangan mulai dari produksi hingga gudang penyimpanan bahan baku. Di lantai dua bangunan terdapat mess bagi para karyawan. Di lantai satu juga terdapat dapur dan garasi yang bisa menampung puluhan sepeda motor. (eko)