Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Pabrik Skincare Ilegal di Ciputat Timur Digerebek BPOM RI

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 20 Mar 2025 11:52 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Pabrik Skincare Ilegal di Ciputat Timur Digerebek BPOM RI

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar beserta jajarannya memperlihatkan barang bukti hasil penggerebekan pabrik Skincare ilegal. (EKO SETIAWAN/SATELITNEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek sebuah pabrik pembuatan skincare ilegal langganan dokter di Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan pada Rabu (19/3). Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan pabrik tersebut tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB) serta menerapkan cara pembuatan produk yang tidak baik.

Pabrik itu beroperasi di gedung dua lantai di Jalan Gunung Indah 6 nomor 7 RT 02 RW 03, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur. Meski emproduksi banyak skincare, namun pabrik tersebut tidak memiliki nama.

“Hasil temuan pertama sarana produksi kosmetik yang tidak memiliki nomor izin berusaha. Jadi NIB-nya tidak ada dan yang kedua harusnya setiap produksi yang bersifat obat atau kosmetik itu ada good factory atau cara pembuatan kosmetik yang baik. Nah ini juga tidak ada, jadi sarananya ilegal,” ujarnya di lokasi.

Taruna merinci bahwa lokasi yang berada di tengah permukiman padat penduduk itu beroperasi skala besar dengan memiliki 40 pegawai. Pabrik itu memiliki bagian yang mengatur tiap sektornya.

“Karyawan ada sekitar 40 orang, tidak ada struktur organisasi namun telah melakukan pembagian tugas layaknya pabrik. Dimana terdapat bagian finance, gudang, bahan baku dan bahan kemas di bagian produksi dan bagian packing. Untuk bagian pemasaran dikendalikan langsung oleh pemilik. Untuk bagian pengiriman bekerjasama dengan ekspedisi central cargo,” paparnya.

Kata dia, pemilik usaha ilegal ini merupakan suami istri yang berprofesi sebagai apoteker berinisial K (istri) dan IKC (suami). Mereka diduga telah melanggar etik keprofesian. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memasarkan produknya secara online melalui media sosial (medsos) hingga keluar pulau jawa.

BeritaTerbaru

Wabup Tangerang Intan Ingatkan Calhaj Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

Wabup Tangerang Intan Ingatkan Calhaj Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

Selasa, 12 Mei 2026 19:12 WIB
BSD City Kembangkan Pusat Riset AI dan Robotik

BSD City Kembangkan Pusat Riset AI dan Robotik

Selasa, 12 Mei 2026 19:08 WIB
DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Guru Madrasah Digaji Rp65 Ribu

DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Guru Madrasah Digaji Rp65 Ribu

Selasa, 12 Mei 2026 19:04 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Soroti Bahaya Hoaks dan Era Post-Truth

Ketua DPRD Kota Tangerang Soroti Bahaya Hoaks dan Era Post-Truth

Selasa, 12 Mei 2026 18:55 WIB

“Pemilik atas nama ibu K dan bapak IKC yang juga berprofesi sebagai apoteker. Di sini terjadi pelanggaran etik. Mereka pasarkan secara online di sosial media dan sepertinya distributornya yang melakukan itu, dia kirim ke Makassar, Medan, Semarang. Jadi pola penjualannya seperti itu. Kelihatannya ini bagian jaringan yang telah kita usut di Makasar,” katanya.

Taruna menyebut, tempat pembuatan skincare ilegal itu setiap harinya bisa memproduksi 5 ribu pcs. Barang yang diproduksi antara lain krim malam hingga body lotion. Tidak tanggung-tanggung, omzetnya mencapai Rp 1 miliar tiap bulannya.

“Hasil pemeriksaan temuan kami bahan baku berupa hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, klindamisin, produk jadi krim malam, body lotion, sekitar 5.000 buah. Dari semua produk ini jelas menyalahi aturan punya dampak kesehatan, tetapi juga punya dampak secara ekonomi. Omzetnya 1 miliar per bulan,” ungkapnya.

Dari pabrik yang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB ini juga sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya mesin mixer dengan kapasitas 1 ton sebanyak dua buah, kemudian mixer kecil 7 buah, culer sower cash satu buah, timbangan analitik 6 buah, oven mermeid satu buah dan kendaraan pengangkut berupa satu mobil van Daihatsu luxia.

“Dokumen nota pembelian bahan juga sudah kita sita, berupa hasil produksi per hari setiap jenis kosmetik sekitar 5.000 picis. Jadi setiap hari lima ribu, jadi omset penjualan sekitar 1 miliar per bulan. Nah dari semua temuan itu jelas-jelas melanggar aturan,” jelasnya.

Taruna menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah melanggar pasal 435 dan 436 undang-undang nomor 17 tahun 2024 tentang kesehatan terkait perbuatan pidana memproduksi, mengedarkan, kesediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi syarat melalui pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian kewenangan.

“Maknanya kita bisa masuk ke tahap penuntutan denda maksimal 5 miliar atau hukuman 12 tahun penjara. Dari konteks ini kami akan lanjutkan kepada penindakan yang lebih terukur, di ruangan kita sudah lihat tadi begitu banyak yang sudah diproduksi bahan bakunya juga belum jelas,” ucapnya.

Dari keterangan sementara yang didapatkan, pabrik tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun lalu. Namun, pihaknya menaruh curiga bahwa pabrik itu sudah beroperasi bertahun-tahun.

“Menurut laporan dari dua tahun lalu, tapi kita akan dalami lagi kami curiga sebetulnya sudah bertahun-tahun,” beber Taruna.

Pengungkapan lokasi pembuatan produk tidak bermerek itu diklaim hasil laporan dari masyarakat. Nantinya, seluruh bahan produk dilakukan penyitaan serta dilakukan penyegelan tempat tersebut. Pemilik industri pembuatan kosmetik ilegal itu pun telah diamankan dan tengah dalam proses pemeriksaan.

Salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa, sistem perekrutan pegawai hanya melalui mulut ke mulut. Rata-rata pegawainya pernah bekerja di pabrik kosmetik yang berada di wilayah Esensial Taman Tekno, Kecamatan Setu.

“Sistem rekrutnya saya mah diajak sama teman yang sebelumnya kerja di sini. Ini mah sudah anak-anak pabrik semua. Sudah pada bisa pengalaman emang di bidang ini. Sebelumnya bekerja di pabrik kosmetik esensial Taman Tekno. Mereka mengundurkan diri terus dipanggil ke sini. Pemilik juga kayaknya kerja di sana,” katanya.

Pria yang sudah bekerja satu tahun ini mengaku tidak mengetahui bahwa tempat ia bekerja menyalahi aturan. Ia juga mengatakan bahwa para karyawan digaji UMR, tetapi ada juga yang tidak sampai UMK.

“Sama aja sih sebenarnya, ya paling dari zat aktif aja yang beda. Maksudnya kita namanya kerja ngikutin aja. Iya sempat cari tau, cuma aman kalau kita tau ukurannya seberapa takarannya,” urainya.

Kata dia, tempat itu baru pindah sejak satu bulan lalu. Sebelumnya, lokasinya masih berada dekat dengan sekarang. Setiap bekerja, pemilik tidak pernah melarang ataupun merahasiakan soal aktivitas pegawai. Ia juga menyebut bahwa produk dari tempatnya itu rata-rata konsumen dari kalangan dokter.

“Tidak ada, normal aja kayak bekerja bisa aja. Tidak ada mereknya ini sesuai permintaan dokter atau konsumen. Rata-rata konsumennya dokter. Wilayahnya kurang tau,” sebutnya.

Pantauan di lokasi, rumah dua lantai itu memiliki sejumlah ruangan mulai dari produksi hingga gudang penyimpanan bahan baku. Di lantai dua bangunan terdapat mess bagi para karyawan. Di lantai satu juga terdapat dapur dan garasi yang bisa menampung puluhan sepeda motor. (eko)

Tags: BPOM RICiputat Timurilegalpabrikskincare
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, jadi tersangka dalam kasus laka lantas maut di SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Kepala DPMPTSP Pandeglang Jadi Tersangka Kasus Laka Lantas SDN Sukaratu 5 Majasari

Selasa, 12 Mei 2026 18:25 WIB
Universitas Raharja Jadi Tuan Rumah Penguatan Kekayaan Intelektual Kampus di Banten
Edukasi

Universitas Raharja Jadi Tuan Rumah Penguatan Kekayaan Intelektual Kampus di Banten

Selasa, 12 Mei 2026 17:04 WIB
MENYAMPAIKAN ARAHAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan arahan saat memimpin rakor pembatasan jam operasional ODOL. (ISTIMEWA)
Banten Region

Kapolda Banten: Tindak Tegas Truk Odol Yang Melanggar

Selasa, 12 Mei 2026 16:46 WIB
ROTASI PEJABAT : Gubernur Banten melakukan rotasi pejabat untuk menutup kekosongan jabatan beberapa waktu lalu karena ditinggal pensiun. Di tahun 2026 ini, akan ada 360 ASN pensiun dan menyisakan puluhan jabatan kosong. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Puluhan Jabatan Dipastikan Kosong, Tahun Ini, 360 ASN Pemprov Banten Pensiun

Selasa, 12 Mei 2026 16:38 WIB
16.732 Perempuan Produktif di Lebak Jadi Janda, Dipicu Masalah Ekononi Hingga Judol
Banten Region

16.732 Perempuan Produktif di Lebak Jadi Janda, Mayoritas Ini Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 16:35 WIB
IMG_9927
Kota Tangerang

Waspada Hantavirus, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang Internasional

Selasa, 12 Mei 2026 12:50 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Jelang Iduladha, Peredaran Hewan Kurban di Lebak Diawasi Ketat

Jelang Iduladha, Peredaran Hewan Kurban di Lebak Diawasi Ketat

Senin, 11 Mei 2026 17:50 WIB
Ilustrasi dugaan penipuan. (ISTIMEWA)

Waspada! Dugaan Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Pemkab Pandeglang Marak

Jumat, 8 Mei 2026 14:29 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Diduga Selang Bensin Bocor, Motor Ludes Terbakar di Pintu Tol Rangkasbitung

Diduga Selang Bensin Bocor, Motor Ludes Terbakar di Pintu Tol Rangkasbitung

Rabu, 6 Mei 2026 18:27 WIB
IMG_20260507_080701 (1)

Bedah Rumah Tak Layak Huni di Serpong Utara, Wali Kota Benyamin: Saya Prihatin

Kamis, 7 Mei 2026 11:52 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.