SATELITNEWS.COM, SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan CSR (Corporate Sosial Responsibility). Karena sudah tidak relevan lagi, dari sisi pendapatan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang, Argandi mengatakan, jika mengacu pada Undang Undang Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, semua perusahaan harus memberikan CSR sebesar 2 persen sampai dengan 3 persen.
Namun melihat aturan yang ada di Kabupaten Serang, saat ini justru sudah tidak relevan lagi. Oleh karena itu, kata Argandi, untuk memaksimalkan kembali penerimaan CSR pihaknya akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan CSR.
Supaya perusahaan – perusahaan yang ada di Kabupaten Serang yang cukup banyak ini, bisa memberikan kewajibannya atau melaporkan kegiatan CSR-nya.
“Forum CSR-nya ada, tapi tidak efektif, makanya kita ubah perdanya, supaya perusahaan bisa memberikan kewajibannya. Kita telah melakukan harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Argandi menuturkan, dalam revisi perda CSR ini ada beberapa poin yang akan berubah, diantaranya adalah struktur tim CSR. Karena jika melihat Kabupaten Bogor dia bisa mendapatkan pendapatan CSR Rp80 Miliar per tahun, sedangkan Kabupaten Serang Rp1 Miliar saja tidak tercapai.
Baca Juga: Wujudkan Smart City, Diskominfosatik Kabupaten Serang Akan Bina 326 Desa
“Kabupaten Serang itu kan ada sebanyak 800 sampai 1000 perusahaan, kemudian Kabupaten Bogor juga sama. Nah sekarang bagaimana caranya nanti perusahaan bisa melaporkan ke kita (penyaluran CSR), atau kita jemput bola,” tuturnya.
Argandi menargetkan, revisi Perda ini selesai dalam waktu satu bulan kedepan. Setelah revisi Perda ini rampung, selanjutnya pihaknya akan membentuk kembali forum CSR.
“Jadi orangnya bisa bertambah atau mungkin bisa dikurangi. Sekarang lagi digodok, akan diubah atau tidak judulnya nanti,” pungkasnya. (sidik)

















