SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pegawai tergabung dalam Ikatan Non ASN Lebak berharap pemerintah memberi memperhatikan berupa tunjangan hari raya (THR) Idulfitri. Sebab menurut mereka, walaupun bukan berstatus PNS maupun PPPK mereka juga memiliki hak yang sama dengan pegawai lainnya.
Ketua Ikatan Non ASN Lebak Bahri Permana mengatakan, merespon harapan para pegawai non ASN Kabupaten Lebak yang ingin diperjuangan mendapat THR. Dirinya telah melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak untuk memperoleh kejelasan. “Aspiarasi Non ASN agar mereka dapat THR menurut saya logis, karena mereka juga sebagai pegawai lainnya yang bertugas sebagai abdi negara,” kata Bahri, Kamis (20/3/2025).
“Dan di daerah lain seperti Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel berani memberikan THR ke para non ASNnya, tapi saya juga belum tahu dari aspek perencanaan dan penganggarannya seperti apa sehingga non ASN di Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel tersebut bisa dapat THR,”sambung Bahri mencontohkan.
“Kita berharap ada kesenjangan sosial dari pemerintah tentang kesejahteraan kami (pegawai) yang sama-sama bekerja untuk kemajuan daerah Lebak,” tandas Bahri.
Sekretaris BKAD Lebak, Agung Budi Santoso menjelaskan belum ada regulasi yang menjadi dasar pemberian THR ke non ASN. “Memang pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepara Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, tapi di aturan tersebut tidak ada pasal yang menyebutkan pemberian THR kepada non ASN yang bekerja di instansi pemerintah daerah,” jelas Agung.
“Saya sudah baca Peraturan Pemerintah Nomor 11 / 2025, tidak ada pasal yang menyebutkan pemberian THR kepada non ASN yang bekerja di instansi pemerintah daerah, ada juga disebutkan di pasal 3 ayat (3) hurup J pemberian THR kepada non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, makna instansi pemerintah adalah instansi pusat, bukan instansi pemerintah daerah,” jelas Agung sesuai aturan.
Baca Juga: PKB Kota Tangerang Desak Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK Dibayarkan
Agung menuturkan, adapun pegawai non ASN yang dapat THR dan gaji ke-13 adalah pegawai non ASN yang bekerja di lembaga non struktural, BLU/BLUD, Lembaga Penyiaran Publik dan PTN.
Untuk kebijakan pemberian THR kepada non ASN di Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel, menurutnya itu sifatnya muatan lokal, mereka telah membuat Peraturan Gubernur/Peraturan Wali kota sebabagai dasar pemberian THR kepada para non ASN.
Lebih lanjut Agung menegaskan, THR non ASN idealnya direncanakan dan dianggarkan dulu di Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “Nanti dokumen ini jadi acuan di renja hingga DPA setiap perangkat daeah untuk dianggarkan 13 bulan penggajian, salah satunya THR tadi. Tapi di Lebak juga anggarannya belum mumpuni, karena faktor PAD yang masih rendah,” pungkasnya.(mulyana)
























