SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Revisi Undang-Undang (RUU) TNI tidak berarti memperluas kewenangan prajurit aktif untuk mengisi jabatan sipil. Sebaliknya, RUU ini justru membatasi kewenangan mereka dalam menempati jabatan sipil.
Klaim tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi. “Jadi, sesuai dengan Pasal 47 (RUU TNI) tentang kewenangan, di mana tentara aktif diperbolehkan masuk ke institusi kementerian atau lembaga sipil, hal itu bukan perluasan kewenangan, melainkan pembatasan,” ujarnya dalam diskusi daring pada Selasa (25/3/2025).
Kristomei menegaskan bahwa RUU TNI bertujuan untuk memberi pesan kepada prajurit aktif bahwa mereka tidak diperbolehkan menempati jabatan di luar yang telah ditentukan.
Saat ini, Undang-Undang TNI mengizinkan prajurit aktif menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga. Jika ada prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dini sesuai perintah Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. “Sisanya, kalau memang ada kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan, prajuritnya harus pensiun atau mengundurkan diri,” tegas Kristomei.
Meski begitu, ia menekankan bahwa tidak sembarang prajurit bisa menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga tersebut. Harus ada permintaan resmi dari kementerian/lembaga terkait kepada TNI untuk menempatkan prajurit yang memenuhi kualifikasi.
“Ada asesmen. Jadi, kementerian atau lembaga mengajukan permintaan kepada TNI. ‘Kami membutuhkan perwira TNI dengan keahlian tertentu untuk menduduki jabatan ini’,” jelas Kapuspen. “Kemudian, TNI akan menawarkan kepada prajurit yang memenuhi syarat dan memiliki keahlian yang sesuai,” lanjutnya.
Kristomei juga meyakinkan bahwa TNI tidak akan mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh sipil. “Saya pastikan bahwa TNI atau prajurit TNI tidak akan merebut posisi yang memang menjadi ranah teman-teman dari sipil,” katanya. “Kami juga tidak ingin menjadi badan super body,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa hanya prajurit yang berpengalaman dan memiliki keahlian yang diperbolehkan menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga tersebut. Prajurit yang baru lulus dari Akademi Militer atau Sekolah Calon Bintara (Secaba) tidak bisa langsung menduduki jabatan sipil.
“Lagipula, buat apa TNI mendidik seseorang selama empat tahun di Akademi Militer, lalu tiba-tiba ia masuk ke kementerian? Sayang sekali. Kalau begitu, lebih baik saya kuliah saja supaya punya keahlian spesifik dan bisa masuk ke institusi sipil,” tambahnya.
Sebelumnya, RUU TNI telah disahkan oleh DPR pada Kamis (20/3/2025). Beberapa poin perubahan dalam RUU ini mencakup perluasan jabatan sipil bagi militer aktif dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga, perpanjangan usia pensiun TNI, serta perubahan tugas pokok TNI.
Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif berdasarkan RUU TNI: (1) Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, (2) Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional, (3) Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, (4) Intelijen Negara, (5) Siber dan/atau Sandi Negara, (6) Lembaga Ketahanan Nasional, (7) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Ke-8 Badan Narkotika Nasional, (9) Badan Pengelola Perbatasan, (10) Badan Nasional Penanggulangan Bencana, (11) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (12) Badan Keamanan Laut, (13) Kejaksaan Republik Indonesia dan (14) Mahkamah Agung. (rmg/san)