Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Kapuspen Soal Revisi UU TNI: Bukan Perluas, tapi Pembatasan di Sipil

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 25 Mar 2025 16:48 WIB
Rubrik Nasional
Kapuspen Soal Revisi UU TNI: Bukan Perluas, tapi Pembatasan di Sipil

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Revisi Undang-Undang (RUU) TNI tidak berarti memperluas kewenangan prajurit aktif untuk mengisi jabatan sipil. Sebaliknya, RUU ini justru membatasi kewenangan mereka dalam menempati jabatan sipil.

Klaim tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi. “Jadi, sesuai dengan Pasal 47 (RUU TNI) tentang kewenangan, di mana tentara aktif diperbolehkan masuk ke institusi kementerian atau lembaga sipil, hal itu bukan perluasan kewenangan, melainkan pembatasan,” ujarnya dalam diskusi daring pada Selasa (25/3/2025).

Kristomei menegaskan bahwa RUU TNI bertujuan untuk memberi pesan kepada prajurit aktif bahwa mereka tidak diperbolehkan menempati jabatan di luar yang telah ditentukan.

Saat ini, Undang-Undang TNI mengizinkan prajurit aktif menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga. Jika ada prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dini sesuai perintah Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. “Sisanya, kalau memang ada kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan, prajuritnya harus pensiun atau mengundurkan diri,” tegas Kristomei.

Meski begitu, ia menekankan bahwa tidak sembarang prajurit bisa menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga tersebut. Harus ada permintaan resmi dari kementerian/lembaga terkait kepada TNI untuk menempatkan prajurit yang memenuhi kualifikasi.

“Ada asesmen. Jadi, kementerian atau lembaga mengajukan permintaan kepada TNI. ‘Kami membutuhkan perwira TNI dengan keahlian tertentu untuk menduduki jabatan ini’,” jelas Kapuspen. “Kemudian, TNI akan menawarkan kepada prajurit yang memenuhi syarat dan memiliki keahlian yang sesuai,” lanjutnya.

Baca Juga: Koalisi Sipil Gugat Alokasi Anggaran Rp335 Triliun Untuk MBG

Kristomei juga meyakinkan bahwa TNI tidak akan mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh sipil. “Saya pastikan bahwa TNI atau prajurit TNI tidak akan merebut posisi yang memang menjadi ranah teman-teman dari sipil,” katanya. “Kami juga tidak ingin menjadi badan super body,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa hanya prajurit yang berpengalaman dan memiliki keahlian yang diperbolehkan menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga tersebut. Prajurit yang baru lulus dari Akademi Militer atau Sekolah Calon Bintara (Secaba) tidak bisa langsung menduduki jabatan sipil.

BeritaTerbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB

“Lagipula, buat apa TNI mendidik seseorang selama empat tahun di Akademi Militer, lalu tiba-tiba ia masuk ke kementerian? Sayang sekali. Kalau begitu, lebih baik saya kuliah saja supaya punya keahlian spesifik dan bisa masuk ke institusi sipil,” tambahnya.

Sebelumnya, RUU TNI telah disahkan oleh DPR pada Kamis (20/3/2025). Beberapa poin perubahan dalam RUU ini mencakup perluasan jabatan sipil bagi militer aktif dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga, perpanjangan usia pensiun TNI, serta perubahan tugas pokok TNI.

Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif berdasarkan RUU TNI: (1) Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, (2) Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional, (3) Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, (4) Intelijen Negara, (5) Siber dan/atau Sandi Negara, (6) Lembaga Ketahanan Nasional, (7) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Ke-8 Badan Narkotika Nasional, (9) Badan Pengelola Perbatasan, (10) Badan Nasional Penanggulangan Bencana, (11) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (12) Badan Keamanan Laut, (13) Kejaksaan Republik Indonesia dan (14) Mahkamah Agung. (rmg/san)

Tags: prajuritRevisi UU TNIRUU TNIsipilUU TNI
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Anak Wali Kota Tangerang Jadi Korban Aksi Pecah Kaca, Dua Tas dan Uang Belasan Juta Raib

Anak Wali Kota Tangerang Jadi Korban Aksi Pecah Kaca, Dua Tas dan Uang Belasan Juta Raib

Minggu, 5 Jul 2026 16:25 WIB
TINJAU LOKASI - Wakil Bupati (Wabup) Serang Najib Hamas, tinjau aktifitas pembuatan gerabah, di Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas. (ISTIMEWA)

Wabup Najib Imbau Warga Kosambi Pertahankan Kawasan Sentra Gerabah

Selasa, 30 Jun 2026 19:03 WIB
RAIH JUARA - Dalam Kejuaraan Nasional Pencak Silat yang berlangsung di GOR Ciracas, Jakarta Timur, dalam rangka menyambut HUT Jakarta Ke-449, pesilat binaan Padepokan Manderaga meraih juara 2 dan juara 3. (ISTIMEWA)

Membanggakan, Pesilat Muda Padepokan Manderaga Pandeglang Raih Juara 2 dan 3 Tingkat Kejurnas di Jakarta

Jumat, 3 Jul 2026 14:51 WIB

Peredaran 4.650 Butir Obat Keras Ilegal Digagalkan Polsek Neglassri

Minggu, 5 Jul 2026 13:58 WIB
DPRD Kota Tangerang Minta Penanganan Banjir Wilayah Timur Diprioritaskan Tahun Ini

DPRD Kota Tangerang Sebut Audit PSU Jadi Kunci Kepastian Perbaikan Infrastruktur Perumahan

Jumat, 3 Jul 2026 12:09 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.