Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Kapuspen Soal Revisi UU TNI: Bukan Perluas, tapi Pembatasan di Sipil

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 25 Mar 2025 16:48 WIB
Rubrik Nasional
Kapuspen Soal Revisi UU TNI: Bukan Perluas, tapi Pembatasan di Sipil

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Revisi Undang-Undang (RUU) TNI tidak berarti memperluas kewenangan prajurit aktif untuk mengisi jabatan sipil. Sebaliknya, RUU ini justru membatasi kewenangan mereka dalam menempati jabatan sipil.

Klaim tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi. “Jadi, sesuai dengan Pasal 47 (RUU TNI) tentang kewenangan, di mana tentara aktif diperbolehkan masuk ke institusi kementerian atau lembaga sipil, hal itu bukan perluasan kewenangan, melainkan pembatasan,” ujarnya dalam diskusi daring pada Selasa (25/3/2025).

Kristomei menegaskan bahwa RUU TNI bertujuan untuk memberi pesan kepada prajurit aktif bahwa mereka tidak diperbolehkan menempati jabatan di luar yang telah ditentukan.

Saat ini, Undang-Undang TNI mengizinkan prajurit aktif menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga. Jika ada prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dini sesuai perintah Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. “Sisanya, kalau memang ada kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan, prajuritnya harus pensiun atau mengundurkan diri,” tegas Kristomei.

Meski begitu, ia menekankan bahwa tidak sembarang prajurit bisa menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga tersebut. Harus ada permintaan resmi dari kementerian/lembaga terkait kepada TNI untuk menempatkan prajurit yang memenuhi kualifikasi.

“Ada asesmen. Jadi, kementerian atau lembaga mengajukan permintaan kepada TNI. ‘Kami membutuhkan perwira TNI dengan keahlian tertentu untuk menduduki jabatan ini’,” jelas Kapuspen. “Kemudian, TNI akan menawarkan kepada prajurit yang memenuhi syarat dan memiliki keahlian yang sesuai,” lanjutnya.

Baca Juga: Koalisi Sipil Gugat Alokasi Anggaran Rp335 Triliun Untuk MBG

Kristomei juga meyakinkan bahwa TNI tidak akan mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh sipil. “Saya pastikan bahwa TNI atau prajurit TNI tidak akan merebut posisi yang memang menjadi ranah teman-teman dari sipil,” katanya. “Kami juga tidak ingin menjadi badan super body,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa hanya prajurit yang berpengalaman dan memiliki keahlian yang diperbolehkan menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga tersebut. Prajurit yang baru lulus dari Akademi Militer atau Sekolah Calon Bintara (Secaba) tidak bisa langsung menduduki jabatan sipil.

BeritaTerbaru

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB
Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB

“Lagipula, buat apa TNI mendidik seseorang selama empat tahun di Akademi Militer, lalu tiba-tiba ia masuk ke kementerian? Sayang sekali. Kalau begitu, lebih baik saya kuliah saja supaya punya keahlian spesifik dan bisa masuk ke institusi sipil,” tambahnya.

Sebelumnya, RUU TNI telah disahkan oleh DPR pada Kamis (20/3/2025). Beberapa poin perubahan dalam RUU ini mencakup perluasan jabatan sipil bagi militer aktif dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga, perpanjangan usia pensiun TNI, serta perubahan tugas pokok TNI.

Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif berdasarkan RUU TNI: (1) Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, (2) Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional, (3) Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, (4) Intelijen Negara, (5) Siber dan/atau Sandi Negara, (6) Lembaga Ketahanan Nasional, (7) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Ke-8 Badan Narkotika Nasional, (9) Badan Pengelola Perbatasan, (10) Badan Nasional Penanggulangan Bencana, (11) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (12) Badan Keamanan Laut, (13) Kejaksaan Republik Indonesia dan (14) Mahkamah Agung. (rmg/san)

Tags: prajuritRevisi UU TNIRUU TNIsipilUU TNI
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun
Nasional

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

MENUNJUKKAN LIFE JACKET : Pemilik Kapal Arupadatu 1, Sandi menunjukkan life jacket yang sempat ditemukan tim SAR gabungan. (ISTIMEWA)

Temuan Jaket Pelampung Dipastikan Bukan dari Kapal Pembawa Rombongan Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 18:49 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 8 September, Cek Lokasinya

Selasa, 8 Sep 2026 07:50 WIB
Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Rabu, 9 Sep 2026 21:13 WIB
Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi

Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi

Kamis, 10 Sep 2026 17:15 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.