Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Kapuspen Soal Revisi UU TNI: Bukan Perluas, tapi Pembatasan di Sipil

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 25 Mar 2025 16:48 WIB
Rubrik Nasional
Kapuspen Soal Revisi UU TNI: Bukan Perluas, tapi Pembatasan di Sipil

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Revisi Undang-Undang (RUU) TNI tidak berarti memperluas kewenangan prajurit aktif untuk mengisi jabatan sipil. Sebaliknya, RUU ini justru membatasi kewenangan mereka dalam menempati jabatan sipil.

Klaim tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi. “Jadi, sesuai dengan Pasal 47 (RUU TNI) tentang kewenangan, di mana tentara aktif diperbolehkan masuk ke institusi kementerian atau lembaga sipil, hal itu bukan perluasan kewenangan, melainkan pembatasan,” ujarnya dalam diskusi daring pada Selasa (25/3/2025).

Kristomei menegaskan bahwa RUU TNI bertujuan untuk memberi pesan kepada prajurit aktif bahwa mereka tidak diperbolehkan menempati jabatan di luar yang telah ditentukan.

Saat ini, Undang-Undang TNI mengizinkan prajurit aktif menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga. Jika ada prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dini sesuai perintah Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. “Sisanya, kalau memang ada kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan, prajuritnya harus pensiun atau mengundurkan diri,” tegas Kristomei.

Meski begitu, ia menekankan bahwa tidak sembarang prajurit bisa menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga tersebut. Harus ada permintaan resmi dari kementerian/lembaga terkait kepada TNI untuk menempatkan prajurit yang memenuhi kualifikasi.

“Ada asesmen. Jadi, kementerian atau lembaga mengajukan permintaan kepada TNI. ‘Kami membutuhkan perwira TNI dengan keahlian tertentu untuk menduduki jabatan ini’,” jelas Kapuspen. “Kemudian, TNI akan menawarkan kepada prajurit yang memenuhi syarat dan memiliki keahlian yang sesuai,” lanjutnya.

BeritaTerbaru

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB
Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB

Kristomei juga meyakinkan bahwa TNI tidak akan mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh sipil. “Saya pastikan bahwa TNI atau prajurit TNI tidak akan merebut posisi yang memang menjadi ranah teman-teman dari sipil,” katanya. “Kami juga tidak ingin menjadi badan super body,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa hanya prajurit yang berpengalaman dan memiliki keahlian yang diperbolehkan menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga tersebut. Prajurit yang baru lulus dari Akademi Militer atau Sekolah Calon Bintara (Secaba) tidak bisa langsung menduduki jabatan sipil.

“Lagipula, buat apa TNI mendidik seseorang selama empat tahun di Akademi Militer, lalu tiba-tiba ia masuk ke kementerian? Sayang sekali. Kalau begitu, lebih baik saya kuliah saja supaya punya keahlian spesifik dan bisa masuk ke institusi sipil,” tambahnya.

Sebelumnya, RUU TNI telah disahkan oleh DPR pada Kamis (20/3/2025). Beberapa poin perubahan dalam RUU ini mencakup perluasan jabatan sipil bagi militer aktif dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga, perpanjangan usia pensiun TNI, serta perubahan tugas pokok TNI.

Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif berdasarkan RUU TNI: (1) Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, (2) Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional, (3) Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, (4) Intelijen Negara, (5) Siber dan/atau Sandi Negara, (6) Lembaga Ketahanan Nasional, (7) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Ke-8 Badan Narkotika Nasional, (9) Badan Pengelola Perbatasan, (10) Badan Nasional Penanggulangan Bencana, (11) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (12) Badan Keamanan Laut, (13) Kejaksaan Republik Indonesia dan (14) Mahkamah Agung. (rmg/san)

Tags: prajuritRevisi UU TNIRUU TNIsipilUU TNI
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260516_141130
Nasional

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli
Nasional

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Umat Katolik saat melakukan ziarah di Goa Maria Kanada di Kampung Narimbang Dalam, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (15/5/2026). (ISTIMEWA)

Di Bukit Sunyi Lebak, Ribuan Umat Katolik Datang Menitipkan Harapan di Goa Maria Kanada

Jumat, 15 Mei 2026 16:39 WIB
Gubernur Banten Andra Soni Nyatakan DOB Cilangkahan Paling Siap

Gubernur Banten Andra Soni Nyatakan DOB Cilangkahan Paling Siap

Selasa, 19 Mei 2026 06:38 WIB
Tinggal Tunggu Dua Final

Arsenal Menunggu Dua Partai Final

Selasa, 19 Mei 2026 17:09 WIB
Kasus Guru Dipolisikan Wali Murid di Tangsel, Polisi Buka Ruang RJ

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Childgrooming Siswa SMK Letris Pamulang

Minggu, 17 Mei 2026 16:38 WIB
Pemkot Tangsel Kantongi Pajak Daerah Rp1,012 Triliun, PBB Jadi Penyumbang Terbesar

Pemkot Tangsel Kantongi Pajak Daerah Rp1,012 Triliun, PBB Jadi Penyumbang Terbesar

Kamis, 14 Mei 2026 12:23 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.