SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mempersiapkan skema pembongkaran bangunan ilegal di Ciputat. Bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Tangsel itu rencananya bakal ditertibkan seusai lebaran.
“Skemanya sudah siap, tinggal dibawa ke rapat koordinasi,” ujar Kepala Seksi Kerjasama Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangsel, Kusnandar Badawi saat dikonfirmasi, Rabu (26/3).
Badawi menyampaikan, pihaknya juga telah selesai melakukan pendataan bangunan liar yang didominasi material bangunannya berbahan semi permanen. Kata dia, Satpol PP Tangsel juga sudah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan.
“Sudah selesai proses pendataan. Sudah peringatan dari pengguna barang,” katanya.
Meski begitu, lanjut Badawi, bangunan yang diperkirakan berjumlah 30 itu masih dispesifikasikan sesuai dengan jenis peruntukan. Diketahui, dalam kawasan itu memang cukup beragam dengan bangunan yang dijadikan tempat huni hingga tempat karaoke yang terindikasi ada aktivitas prostitusi.
“Masih dikelompokan, ada yang tempat usaha, tempat tinggal, lapak, workshop dan lain-lain. Masih jadi bahan untuk didalami rencana operasi,” jelasnya.
Baca Juga: Warga Bukit Nusa Indah Surati Wali Kota Tangsel Soal Penolakan SMPN 25
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri menyebut memang wacana pengosongan lahan memang masih dalam proses pembahasan. Yang pasti, klaim Muksin, Pemkot Tangsel bakal menutup lokasi tersebut.
“Itu masih dalam proses, masih dibahas. Targetnya memang mau ditutup. Yang pasti ini sedang proses, harus yakin sama pemda sudah niat mau nutup. Iya sempat mendatangi lokasi untuk melakukan pendataan ada berapa titik yang membangun di tanah pemda,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, lahan yang diperuntukkan untuk membangun terminal disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab dengan mendirikan tempat karaoke dan menjual minuman keras serta praktik prostitusi di wilayah kawasan terminal darat niaga lestari roxy Ciputat. Hal tersebut terbongkar setelah Pemkot Tangsel bersama Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta TNI-Polri menggelar operasi gabungan di berbagai titik, pada Sabtu (8/3/2025) lalu.
Di lahan itu, terdapat plang yang bertuliskan tanah milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Luas total lahan 10.800 meter persegi itu diperuntukkan pembangunan terminal. Walaupun sudah tertera dilarang mendirikan dan pemanfaatan lahan, tetapi lahan tersebut nyaris dipenuhi bangunan. (eko)
























