SATELITNEWS.COM, SERANG–Pungutan liar menimpa para wisatawan di Pantai Carita, Pandeglang. Para wisatawan diminta membayar Rp 5 ribu setiap kali menyeberangi jembatan yang dibuat di lokasi. Satu pelaku ditangkap dalam perkara ini.
Kasus itu dibongkar Ditreskrimum Polda Banten. Polisi menangkap pelaku pungli jembatan berbayar di Pantai Carita, berinisial DR (30) pada Jumat (4/4) pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan di objek wisata tersebut.
“Modus punglinya meminta bayaran Rp 5 ribu untuk setiap orang yang menyeberang di atas jembatan bambu,” ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.
Pelaku ditangkap usai polisi menerima aduan masyarakat mengenai keresahan wisatawan yang merasa dijebak saat melintas jembatan bambu untuk menyeberang di atas sungai kecil.
Wisatawan yang tidak tahu adanya tarif berbayar melintas begitu saja di jembatan, namun di ujung jembatan sudah ada yang berjaga dan dimintai bayaran Rp5 ribu.
“Pelaku sudah melakukan aksi selama 3 hari, uang hasil pungli sejumlah sekitar Rp400 ribu telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” terangnya.
Baca Juga: Polda Banten Tegaskan Barang-barang Yang Ditemukan Bukan Milik Kapal Rombongan Wartawan
Penangkapan dilakukan bersama Satreskrim Polres Pandeglang dan Resmob Polda Banten. Polisi menyita dua jembatan bambu dan plang tarif untuk menyeberang.
“Pelaku saat ini dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (gatot)
























