SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mencatat, dalam kurun waktu tiga bulan tahun ini sebanyak 46.518 warga pindah dari Kabupaten Serang. Berdasarkan hasil survey, mereka yang pindah keluar Kabupaten Serang mayoritas karena pekerjaan dan keluarga.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, selama tiga bulan ini, terhitung dari Januari sampai Maret mereka yang mengurus perpindah dari Kabupaten Serang ataupun yang datang ke Kabupaten Serang cukup banyak.
Kata Warnerry, jika dihitung secara per Minggu mereka yang datang dan pindah ini ada sekitar 500 orang. Sedangkan selama tiga untuk yang pindah dari Kabupaten Serang ada 46.518 warga, dan yang datang ke Kabupaten Serang ada 45.743 warga.
“Jadi memang mereka yang datang ke Kabupaten Serang dengan yang pindah dari Kabupaten Serang cukup banyak. Cuman beda seribu orang saja itu dari Januari sampai Maret ya,” katanya, Senin (7/4/2025).
Warnerry menturkan warga yang datang dan pindah ke Kabupaten Serang tentunya ada berbagai alasan. Namun berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh pihaknya, mayoritas karena pekerjaan dan keluarga.
Namun demikian Warnerry mengingatkan bahwa mereka yang ingin pindah maupun datang ke suatu daerah, tentunya harus memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Aku Desa Digital
“Kalau punya surat itu, misalnya mau pindah dari Kabupaten Serang berarti berkas disini dicabut, begitupun yang mau masuk ke Kabupaten Serang, harus mencabut berkas kependudukannya dulu di daerahnya,” ujarnya.
Terkait para pndatang yang tujuannya hanya mencari kerja di Kabupaten Serang, kata Warnerry, ada tenggang waktu selama satu tahun untuk mereka tentukan nasibnya, apakah mau tetap tinggal di Kabupaten Serang atau tidak.
Jika ingin tinggal di Kabupaten Serang baik karena keluarga maupun pekerjaan, wajib untuk mengurus berkas berpindah identitas kependudukannya.
“Ada undang-undang yang mengaturnya, diberi waktu satu tahun, kalau memang mau menetap silahkan pindah identitas kependudukannya, jika tidak silahkan kembali ke kampung halaman. Karena, kalau tidak seperti itu khawatirnya jika dia tidak bekerja tapi tetap stay, akan masuk ke angka pengangguran di Kabupaten Serang,” katanya
Warnerry pun memastikan, jika pihaknya akan kembali melakukan pendataan penduduk non permanen dengan keliling ke desa desa dan kecamatan pasca idul Fitri ini .
“Kemudian kami akan arahkan mereka untuk mengisi link yang susah disedikan oleh kementerian, namanya penduduk non permanen,” pungkasnya. (sidik)
Baca Juga: Sempat Terkendala Tinta, Pencetakan E-KTP di Kabupaten Serang Kembali Normal
























