SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Pemilik bangunan liar (Bangli) di lahan milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berada di wilayah Ciputat belum sepenuhnya angkat kaki. Surat peringatan yang dilayangkan sebelumnya oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel, tidak sepenuhnya diindahkan oleh mereka.
“Kita sudah mengeluarkan SP 1 sosialisasi di sana. Kemudian kita SP 2, SP 3. Jadi sebagian sudah pindah secara mandiri karena bertepatan dengan mudik. Tapi memang ada sebagian yang belum, nanti kita tinjau lagi,” ujar Kepala Seksi Angkutan Orang dan Barang pada Dishub Tangsel, Galang Andika, Rabu (9/4).
Diketahui, lahan seluas 10.800 meter persegi itu diperuntukkan pembangunan terminal. Hal tersebut sesuai dengan plang yang terpasang dengan bertuliskan tanah milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Lebih lanjut, Galang menjelaskan bahwa sebagian yang sudah pindah rata-rata pemilik bangunan semi permanen yang diperuntukkan untuk warung dan rumah tinggal. Dalam waktu dekat, pihaknya berjanji akan melakukan peninjauan ulang.
“Rumah huni dan warung, yang belum pindah itu ada rumah huni juga. Tapi besok kita tinjau bersama lagi bersama lingkungan RT RW, Lurah, Camat kebetulan mereka juga dukung banget untuk membereskan lahan di roxy itu,” bebernya.
Menurut Galang, lokasi itu akan segera ditutup aksesnya agar tidak ada lagi aktivitas ilegal di dalamnya. Berdasarkan hasil penelusurannya, memang terdapat bangunan permanen yang juga harus ditertibkan.
Baca Juga: Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Digelar di Islamic Center Tangsel
“30 sekian baik yang semi permanen maupun permanen, jadi sudah ada yang permanen juga disana. Targetnya sih sebulan ini kita sudah batasi akses masuk, jadi tidak ada lagi aktivitas didalam,” katanya.
Galang menambahkan, setelah seluruh bangunan dikosongkan, lahan tersebut akan dikaji ulang untuk pemanfaatan ke depan. Terdapat beberapa opsi antara lain pembangunan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan seperti puskesmas, atau sarana keagamaan.
“Iya dikosongkan, nantinya untuk apa nanti kita kaji. Karena tahun ini ada kajiannya untuk penggunaan lahan tersebut apakah nanti untuk gedung pendidikan, puskesmas, pelaksanaan keagamaan, itu nanti tergantung nanti,” jelasnya.
Berdasarkan data yang didapat, spesifikasi bangunan liar itu diantaranya warung nasi, warkop, rumah tinggal, kafe, tempat karoke, lapak rongsokan, kontrakan 11 unit, lapo, hingga warung sembako.
Diberitakan sebelumnya, lahan tersebut disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab dengan mendirikan tempat karaoke dan diduga menjual minuman keras serta praktik prostitusi di wilayah Ciputat.
Hal tersebut terbongkar setelah Pemkot Tangsel bersama Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta TNI-Polri menggelar operasi gabungan di berbagai titik, pada Sabtu (8/3/2025) lalu. (eko)
Baca Juga: Warga Bukit Nusa Indah Surati Wali Kota Tangsel Soal Penolakan SMPN 25
























