SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Tingkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat, Satlantas Polresta Tangerang menggelar layanan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) secara keliling di enam titik, setiap hari Senin hingga Sabtu. Adapun kategori SIM yang dapat diperpanjang diantaranya A, BI, BII, dan C.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Riska Tri Arditia mengatakan, bagi masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya yang berada di dalam wilayah hukum Polresta Tangerang, saat ini perpanjangan SIM keliling telah dimulai kembali oleh Satlantas Polresta Tangerang.
Lanjutnya, program layanan perpanjangan SIM keliling ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mentaati perturan berkendara. Salah satunya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kata Riska, adapun keenam titik layanan perpanjangan SIM keliling itu berada di Loby Mall Ciputra, Pospol Kutabumi, Pospol Telaga Bestari, Mitra 10 Bitung, Nizaro Square Kids Villa Balaraja, dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis.
“Untuk Senin-Selasa dilakukan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi. Untuk Rabu-Kamis dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra. Lalu, Jumat dilaksanakan di Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja. Dan, terakhir Sabtu dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis. Layanan dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB,” kata AKP Riska Tri Arditia kepada Satelit News, Selasa (8/4).
Lanjut Riska, adapun persyaratan yang harus dimiliki atau dibawa oleh para pemilik SIM yang hendak diperpanjang, diantaranya surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi, fotocopy e-KTP, dan membawa SIM lama.
“Pendaftaran bisa dilakukannya secara online melalui http;//formulir.polrestatangerang.net,” katanya.
Baca Juga: 3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera
Sementara untuk biaya dalam perpanjangan SIM, rusak, dan pindah alamat, berdasarkan PP No 60 Tahun 2016, perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp80.000, SIM B I Rp80.000, SIM B II Rp80.000, dan SIM C sebesar Rp75.000.
“Ini hanya berlaku untuk perpanjangan atau pencetakan ulang SIM yang disebabkan hilang, rusak, atau pindah alamat. Sementara, kalau untuk pembuatan baru harus dilakukan di Satpas Prototype Polresta Tangerang,” tukasnya.
Menurut Riska, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Apabila melewati masa berlaku pemilik SIM, maka si pemilik harus membuat penerbitan SIM baru, dia juga mengatakan bahwa layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.
“Ayo taat berkendara, dengan cara perpanjang SIM nya. Jangan sampai terlewat masa berlakunya,” imbaunya. (alfian/aditya)





















