SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemberlakuan program pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan oleh Pemerintah Provinsi Banten disambut antusias masyarakat. Hanya dalam satu hari, tercatat sebanyak 5.431 unit kendaraan membayar pajak di gerai UPTD Samsat Balaraja, Senin (10/4/2025). Jumlah ini meningkat hampir empat kali lipat dibandingkan hari biasa.
Kepala UPTD Samsat Balaraja, Ali Hanafiah, mengatakan bahwa Senin (10/4) merupakan hari pertama penerapan program pemutihan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 tentang Bebas Denda, Bebas Tunggakan, dan Bebas Pokok Pajak.
“Masyarakat sangat antusias di hari pertama. Biasanya hanya sekitar 1.500 kendaraan yang membayar pajak per hari, tapi hari ini mencapai lebih dari 5.000 unit,” ujar Ali kepada Satelit News, Kamis (10/4).
Berdasarkan data hingga pukul 14.15 WIB, jumlah wajib pajak yang terlayani sebanyak 2.366 unit, dengan 3.415 lembar SKPD diterbitkan. Pendapatan yang masuk tercatat mencapai Rp1.024.734.000 dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Jumlah ini masih terus bertambah. Hingga pukul 17.00 WIB, total sudah 5.431 kendaraan yang membayar pajak. Ini menunjukkan respons luar biasa dari masyarakat,” jelasnya.
Ali menjelaskan, program pemutihan ini akan berlaku hingga 30 Juni 2025. Seluruh layanan pembayaran pajak dibuka mulai Senin hingga Jumat pukul 08.00–17.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB, di Samsat Balaraja dan lima gerai lainnya.
Baca Juga: Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai
“Program ini merupakan bentuk hadiah dari Pemprov Banten kepada masyarakat. Mereka hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan, sementara tunggakan, denda, dan pokok dari tahun sebelumnya dihapuskan,” paparnya.
Mengenai mekanisme pembayaran, Ali menegaskan bahwa prosedur tetap sesuai ketentuan. Wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor atau gerai Samsat, dan mengikuti proses seperti cek fisik kendaraan.
“Rata-rata wajib pajak yang datang memiliki tunggakan hingga lima tahun,” ungkapnya.
Untuk mendukung kenyamanan masyarakat, Samsat Balaraja juga menyediakan pos kesehatan bagi wajib pajak yang membutuhkan istirahat saat menunggu antrean.
Ali mengimbau agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan langka ini.
“Ini momen bersejarah, penghapusan pajak dari tahun-tahun sebelumnya hanya dengan membayar satu tahun saja. Manfaatkan dengan baik sebelum 30 Juni 2025,” pesannya.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan
Sementara itu, salah satu wajib pajak, Bagus Suteo, mengaku terbantu dengan program pemutihan ini. Ia yang sudah lima tahun menunggak pajak, kini hanya perlu membayar satu tahun saja.
“Ini momen langka. Motor saya nunggak 5 tahun, tapi cuma bayar setahun. Sangat membantu, meskipun antreannya panjang,” katanya. (aditya)





















