SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Jajaran Polsek Pondok Aren menangkap seorang wanita berinisial DPA yang menjual obat penggugur kandungan atau aborsi melalui aplikasi TikTok. Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur Rahman Al Anwari.
“Sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. (Pelaku) perempuan berinisial (DPA),” ujar Muhibbur saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Senin (14/4/2025).
Diketahui, DPA ditangkap di wilayah Tegal, Jawa Tengah. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Ketika ditanya lebih jauh, Muhibbur enggan merinci soal penangkapan tersebut.
Penangkapan DPA ini, merupakan buntut dari terungkapnya kasus pembuangan janin yang dilakukan oleh pria berinisial AT (29) di kawasan Boulevard Bintaro Sektor 7 RT 01 RW 04 Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu (9/4) lalu.
AT dan sang kekasihnya yakni SGS membeli pil aborsi melalui aplikasi TikTok sebanyak dua kali. Pertama kali, yang bersangkutan membeli dua butir obat sekitar bulan Januari 2025. Lalu, pada Maret 2025 SGS kembali membeli obat serupa di penjual online tersebut sebanyak 8 butir.
“Sodara SGS itu membeli lagi obat miso prostol di akun TikTok yang sama ya, sebanyak 8 butir dengan seharga Rp700.000. Dengan cara transfer ke akun TikTok tersebut,” beber Muhibbur. (eko)
Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu
























