SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Tujuh hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pasrah.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengungkapkan, pihaknya sudah menerima informasi terkait gugatan dari tujuh daerah: Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Kepulauan Buru, Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud.
“Masih ada gugatan lagi. Sampai saat ini kami menerima informasi dari tujuh tempat,” ujar August di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
August belum bisa memastikan alasan di balik keberatan para peserta Pilkada dari ketujuh daerah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan PSU sesuai amanat Mahkamah Konstitusi. “Seperti mana perintah MK, kami sudah lakukan. Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, tentu saja itu hak dari para peserta, dan kita harus hormati,” tuturnya.
Dengan munculnya gugatan baru, pelantikan kepala daerah hasil PSU pun otomatis tertunda. KPU menyerahkan sepenuhnya proses berikutnya kepada MK. “Kalau proses persidangannya berlanjut, tentu akan menunggu proses itu untuk pelantikan. Yang jelas itu nanti wilayahnya MK, karena sudah di luar kita,” tambah August.
Sikap senada juga datang dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. Ia menyatakan bahwa pengajuan gugatan merupakan hak konstitusional setiap pihak dalam proses pemilu. “Kami serahkan semua kepada MK. Yang mengajukan keberatan kembali itu juga hak yang bersangkutan,” kata Bagja dalam kesempatan yang sama.
Bagja pun meyakini proses PSU yang dilakukan KPU telah berlangsung secara transparan. Ia mencontohkan daerah seperti Magetan, yang ia kunjungi langsung saat pelaksanaan PSU. “Saya turun juga di satu daerah di Magetan, dan tidak ada persoalan yang mengemuka. Kalaupun ada, bisa diselesaikan pada hari itu juga,” jelasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi sebelumnya memerintahkan PSU di 24 daerah sebagai hasil dari putusan sidang sengketa hasil Pilkada 2024 yang digelar pada 24 Februari 2025. Menindaklanjuti perintah tersebut, KPU telah menyelesaikan PSU di sepuluh daerah dalam dua tahap pelaksanaan.
Tahap pertama digelar pada 22 Maret 2025 di empat daerah, yakni Barito Utara, Siak, Bangka Barat, dan Magetan. PSU di wilayah-wilayah ini hanya dilakukan secara terbatas, di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) tertentu.
Tahap kedua menyusul pada Sabtu, 5 April 2025, mencakup Kota Sabang (Aceh), Kabupaten Bungo (Jambi), Banggai (Sulawesi Tengah), Buru (Maluku), dan Pulau Taliabu (Maluku Utara).
Sementara itu, PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud dilaksanakan pada 9 April 2025, setelah mengalami penjadwalan ulang. Awalnya, PSU direncanakan pada 5 April, namun karena bertepatan dengan hari Sabtu—yang menjadi hari ibadah umat Kristen Advent di wilayah tersebut—jadwal pun diubah demi menghormati praktik keagamaan warga setempat. (rmg/san)