SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Suasana kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpantau sepi setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Wahyunoto Lukman sebagai tersangka kasus korupsi soal pengelolaan sampah.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, kantor yang bertempat di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu itu nampak sepi. Di depan kantor, terdapat sejumlah kendaraan berplat merah maupun tidak yang tengah terparkir.
Ketika didatangi ke dalam kantor, terdapat dua petugas keamanan yang berjaga di balik meja lobby. Salah satu petugas keamanan menyebut bahwa pegawai diantaranya Sekdis hingga Kepala Bidang (Kabid) tidak ada di kantor.
“Lagi tidak ada, emang lagi tidak ada keluar. Bu Sekdis juga sama, pagi sih ada, cuma paginya jam 8 nan keluar ngga tau kemana. Biasanya bu Sekdis ke pemkot, cuma kalau kabid saya kurang tau,” ucap Andri di lokasi, Rabu (16/4/2025).
Selain itu, tidak nampak aktivitas lalu lalang pegawai terlebih saat jam istirahat hingga pukul 13.30 WIB. Sesekali hanya ada satu orang yang lewat baik menggunakan seragam Dinas maupun tidak.
Sebagai informasi, Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi, dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel pada Tahun 2024 lalu.
Baca Juga: Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam
Surat Penetapan tersangka Wahyunoto Lukman berdasarkan surat Nomor : PR-12/01/M.6.3/Kph.3/04/2025 tertanggal Selasa 15 April 2025.
Diketahui, kasus ini bermula PT EPP selaku pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan dapat nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00. Rincian pekerjaan yaitu jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp 50.723.200.000,00. Jasa layanan lengelolaan sampah sebesar Rp. 25.217.500.000. Namun, PT EPP diduga kuat tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.
Dalam kasus ini, tersangka Wahyunoto Lukman dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (eko)
























