SATELITNEWS.COM, SERANG – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu Prov Banten dan Kabupaten Serang (Gakkumdu), menangkap 2 orang berinisial ND (30) dan MH (31), terduga pelaku politik uang tim pemenangan Paslon 1 AH dan NN, jelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Jumat (18/4/2025).
Mereka ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, modus pelaku yakni meminta KK dari para calon pemilih untuk didatakan pada daftar nominatif pemilih dan dijanjikan uang sebesar Rp. 50.000; per DPT, guna memenangkan Paslon 1 pada PSU Kabupaten Serang.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto menjelaskan, kronologi kejadian tersebut.
Katanya, Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp. 9.550.000, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif, dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp. 50.000, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 1 dalam PSU Kabupaten Serang.
Endang menyampaikan, para terduga pelaku memperoleh uang tersebut dari seseorang berinisial A, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal.
“Mereka mengaku, mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, dimana Alex sendiri mendapatkan uang dari Andri, dan diketahui Alex dan Andri keduanya merupakan anak kandung dari AZ, Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar,” ungkap Endang.
Baca Juga: Ini Temuan Bawaslu Kabupaten Serang Saat Pelaksanaan PSU
Adapun Barang bukti yang diperoleh dari kedua pelaku yaitu, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 191 lembar sejumlah Rp 9.550.000. Lalu, 6 lembar daftar nominatif calon penerima politik uang TPS 08 Desa Panyabrangan Kecamatan, Cikeusal sejumlah 189 DPT.
Lalu, 2 buah Handphone, serta 1 buah sepeda motor R2 Honda Scoopy warna krem Nopol A 2537 HE.
Diakhir Endang menerangkan, pihaknya melakukan rencana tindak lanjut dalam penanganan kasus ini.
“Tim Gakkumdu Kabupaten Serang, akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” tutup Endang. (rls)
























