SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan penegasan terkait pelaksanaan kegiatan wisuda dan perpisahan bagi para siswa. Momentum pada satuan pendidikan ini diminta dilaksanakan dengan sewajarnya.
Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, mengimbau seluruh sekolah agar menyelenggarakan kegiatan wisuda maupun perpisahan siswa hanya di lingkungan sekolah saja. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dan beban biaya yang tidak perlu kepada orang tua siswa.
“Iya, perpisahan yang normal yang kelas 6 dan kelas 9 ya di sekolah, ngga boleh keluar. Jadi kan nggak ada biaya kalau di lingkungan sekolah. Sudah kami sampaikan perpisahan di lingkungan sekolah,” ujarnya, Senin (21/4/2025).
Deden menuturkan, sebagai langkah awal juga pihaknya telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan komite sekolah guna menyamakan persepsi terkait pengumpulan dana dan sumbangan. Menurutnya, pemungutan dana yang bersifat wajib tidak diperbolehkan.
“Jadi sudah mengumpulkan, kepala sekolah sama komite untuk menyamakan persepsi kaitan dengan pengumutan dan sumbangan. Pokoknya ketentuannya definisinya apa itu pengumutan sudah nggak boleh, kalau sumbangan dimungkinkan tapi sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
“Misalnya ya tidak ada paksaan, tidak ada besaran, tidak ada batasan waktu, tidak memberatkan orang tua, dan jelas kebutuhannya disepakati oleh orang tua,” lanjut Deden.
Baca Juga: Antisipasi Polemik SPMB 2026/2027, Dindikbud Tangsel Komitmen Transparan, dan Akuntabel
Deden menekankan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan sumbangan, agar tidak disalahartikan atau dijadikan alasan untuk menarik biaya seenaknya.
“Jadi memberikan pemahaman supaya tidak salah persepsi apa itu sumbangan, walaupun memang sumbangan tetap harus dipertanggungjawabkan, harus ada perencanaannya, ada kesepakatan, ada pertanggungjawabannya, supaya tidak mentang-mentang sumbangan jadi semaunya, nggak begitu juga,” beber Deden.
Deden menambahkan, untuk kegiatan seperti study tour, dirinya menyebutkan masih diperbolehkan selama berada dalam wilayah Provinsi Banten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau study tour itu masih di wilayah Provinsi Banten, yang lain-lainnya masih sesuai dengan ketentuan saja,” pungkasnya. (eko)
