SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Seorang wanita berinisal J diamankan oleh personel Polres Metro Tangerang Kota usai melakukan penipuan sembako murah terhadap warga Banjar Wijaya Cluster Grassia, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Hal itu terungkap saat pihak kepolisian menerima kedatangan enam orang warga mengaku sebagai korban penipuan J pada Kamis, (27/4/2025) sekira pukul 01.54 WIB.
“Sebanyak 6 orang korban, PA, RW, VT, DS SGS dan NC datang dengan membawa terduga pelaku J ini ke Mapolres. Namun, saat di kantor polisi antara ke-6 korban dan pelaku J memutuskan untuk menunda laporan. Dengan alasan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (21/4/2025).
Namun salah satu korban berinisial NC berubah pikiran sehingga membuat laporan kepolisian. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 418 / III / 2025 / SPKT / Polres Metro Tangerang Kota/ Polda Metro Jaya, tanggal 27 Maret 2025.
“Selanjutnya, melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara. Dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi dan korban serta diperkuat dengan sejumlah barang bukti, kami akhirnya menetapkan J sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaa,” ujarnya.
Zain menjelaskan korban awalnya terbuai oleh tawaran tersangka untuk menjadi pedagang sembako dengan berbelanja sembako murah lewat tersangka. Kemudian Desember 2024, korban memesan sembako berupa minyak goreng dan gula senilai Rp17.150.000.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 14 Oktober, Cek Lokasinya
“Awalnya pengiriman lancar. Namun di bulan Januari 2025, hingga Maret 2025 korban kembali memesan sembako senilai Rp 387.055.000. Akan tetapi tidak kunjung diantar sembako yang dipesannya tersebut,” ucapnya.
Tersangka selalu beralasan saat diminta untuk mengirimkan sembako pesanan korban. Dia selalu bilang untuk sabar menunggu bahwa sembako akan segera dikirimkan. Namun sembako senilai ratusan juta rupiah itu tidak pernah dikirimkan hingga saat ini.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan diantaranya percakapan pesan Whatsapp antara korban dan tersangka terkait transaksi, bukti transfer sejumlah uang ke nomer rekening tersangka dan sebagian ke nomor rekening suaminya atas nama IDR. “Kami juga telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap IDR (suami tersangka) terkait dengan penerimaan transfer dari korban ke nomor rekeningnya,” ujarnya.
Pihaknya berharap kepada para korban lain dari modus tersangka J untuk segera melapor ke Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk dapat ditangani. “Atas perbuatannya, tersangka kami dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (hafiz)

















