SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, meminta perusahaan outsourcing yang beroperasi di Banten untuk tidak melakukan penahanan ijazah kepada pegawainya. Jika hal itu dilakukan, maka Pemprov Banten tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai peraturan Perundang-undangan.
Penegasan itu, menyusul viralnya kejadian pemilik perusahaan yang melakukan penahanan ijazah karyawannya di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, setelah kejadian viral itu dirinya menerjunkan tim ke lapangan, untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh perusahaan yang ada apakah mereka ada indikasi melakukan tindakan itu.
“Saya sudah menurunkan tim, dan Alhamdulillah ternyata perusahaan di kita rata-rata taat hukum dan tidak melakukan penahanan ijazah,” kata Septo, seusai memberikan penghargaan K3 kepada ratusan perusahaan, di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (23/4/2025).
Meski demikian, diakui Septo, ketika melakukan pendalaman itu ada beberapa temuan, yang berkaitan dengan persoalan di atas. Namun setelah dilakukan ferivikasi ke lapangan, ternyata yang melakukan penahanan ijazah itu adalah perusahaan outsourcing yang bekerjasama dengan perusahaan terkait.
“Perusahaan outsourcing, yang menyuplai tenaga kerja. Tapi itu sudah diselesaikan,” pungkasnya.
Baca Juga: Gubernur Banten Menerima Penganugerahan SMSI 2026, Kategori Spirit Pers Indonesia
Selain itu, Disnakertrans juga membuka hotline pengaduan. Sampai saat ini, belum ada masyarakat atau pekerja yang melakukan pengaduan.
Septo menegaskan, jika penahanan ijazah oleh perusahaan itu merupakan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dan berdampak pada tindak pidana. Tapi biasanya kita panggil dan klasifikasi dulu melalui nota surat panggilan kepada perusahaan terkait.
Nota satu paling lambat 30 hari. Jika tidak datang juga, maka diberikan tambahan Nota dua sampai 14 hari. Berikutnya nota tiga sampai 14 hari juga. Tapi jika sampai tiga kali mangkir, maka akan dilakukan tindak pidana oleh APH.
“Tapi yang sudah-sudah mereka selesai pada tahap nota dua,” pungkasnya.
Terkait dengan penghargaan K3 itu, lanjut Septo, diharapkan menjadi standar wajib di setiap tempat kerja. Apalagi penerapan K3 itu sudah dibudayakan sejak 40 tahun lalu.
“Penghargaan Zero Accident adalah bukti bahwa budaya itu mulai membuahkan hasil. Kita ingin tidak ada lagi kecelakaan kerja di Banten,” tandasnya.
Baca Juga: Gaungkan Program Gemar, Gubernur Banten Damping Pengambilan Raport Anak
Septo menambahkan, meskipun angka kecelakaan kerja di dalam tempat kerja sudah menurun, penerapan prosedur keselamatan masih harus diperkuat, termasuk saat pekerja berada di luar area kerja.
“Kalau sudah jadi kebiasaan dan SOP ditaati, maka pekerja bisa bekerja dengan aman, dan perusahaan juga diuntungkan,” tutupnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Banten Andra Soni, memberikan penghargaan kepada 153 perusahaan di Provinsi Banten, atas capaian nihil kecelakaan kerja sepanjang tahun 2025 (Zero Accident).
Andra menyampaikan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Banten, atas ketaatan perusahaan dalam menjalankan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja secara konsisten.
“Penghargaan K3 ini kami berikan sebagai bentuk penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang telah patuh dalam menerapkan K3, hingga mampu mencapai zero accident. Ini adalah bentuk kolaborasi yang baik antara dunia usaha dan pemerintah,” ujar Andra.
Penghargaan K3 Award tahun ini diberikan dalam 3 kategori, selain kategori Zero accident, sebanyak 215 perusahaan meraih penghargaan kategori Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) atas pembentukan dan peran aktif panitia pembina K3 di tempat kerja.
Sementara itu, Andra juga menyerahkan sebanyak 66 perusahaan penerima penghargaan kategori Penanggulangan dan Pencegahan HIV-AIDS, atas komitmen dalam mencegah penyebaran HIV-AIDS di lingkungan kerja.
Menurut Andra, penerapan K3 bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang bagi perusahaan dan kesejahteraan tenaga kerja.
“Zero Accident adalah hasil dari keseriusan dan kedisiplinan. Ini adalah capaian luar biasa yang patut dicontoh. Pemerintah sangat mengapresiasi karena ini juga mendukung produktivitas dan keberlanjutan usaha,” tambahnya.
Selain itu, Andra juga mengapresiasi kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung program-program prioritas pemerintah daerah.
“Perusahaan-perusahaan di Banten telah berkontribusi dengan membangun usaha, membayar pajak tepat waktu, dan menyerap tenaga kerja lokal. Ini menunjukkan bahwa mereka telah menjalankan peran masing-masing dengan baik. Pemerintah sangat mengapresiasi dan berharap semua perusahaan di Banten terus berkembang dan membawa manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya. (luthfi)
