SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pemkab Pandeglang, seolah memberikan izin bagi para pelaku usaha yang belum melengkapi izin, baik dari Pemerintah Daerah, Pemprov Banten, maupun Pemerintah Pusat.
Buktinya, Pemkab Pandeglang terkesan ogah mencabut atau menutup operasional wisata pemandian air panas Cisolong, di Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo. Padahal, pihak pengelola belum memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari Kementerian ESDM.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengakui, pihaknya tidak akan memberhentikan operasional pemandian air panas Cisolong, meskipun belum dilengkapi izin lengkap usahanya.
Alasannya, kata dia, karena salah satu aset milik Pemkab Pandeglang itu, menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya. Meskipun, kata dia, dalam pengelolaannya belum dilengkapi dengan izin SIPA dari Kementerian ESDM.
“Ini sedang kita kerjakan, kan kita sudah berjalan nih, kita jalan saja sambil berproses kan sayang, ini kan menjadi sumber PAD kita. Jadi sayang kalau operasionalnya kita hentikan sementara,” kata Fahmi, Minggu (27/4/2025).
Fahmi mengakui, adanya kesalahan dalam pengelolaan aset milik Pemkab Pandeglang tersebut, yakni tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan berakibat pada tidak lengkapnya mekanisme perizinan pengelolaan oleh pihak ketiga.
Baca Juga: Sekda: Mutasi ASN Pemkab Pandeglang Mengacu Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Kesalahan itu, kata dia, akan menjadi catatan khusus dan perhatian serius Pemkab Pandeglang, agar kedepan pengelolaan dan pemanfaatan aset bisa dilakukan lebih teliti. Tindakan itu harus dilakukan, supaya pemanfaatan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlalu.
“Salah, salah dikit nanti kita selesaikanlah. Tetapi yang jelas, saat ini kita sedang urus proses perizinannya, kita tunggulah sampai selesai. Kita akan evaluasi juga kalau memang izin SIPA ini belum juga diberikan Pemerintah Pusat,” pungkasnya.
Wakil Ketua I DPRD Pandeglang Fikri Pebriansyah menegaskan, Pemkab Pandeglang harus segera menyelesaikan persoalan tersebut. Sebaiknya, kata dia, Pemkab harus menutup sementara operasional pemandian air panas Cisolong, sampai semua izinnya terpenuhi.
“Sebaiknya hentikan dulu sementara, sampai semua izinnya lengkap. Saya akan periksa langsung kelokasi, termasuk sekua fasilitas yang ada. Kalau memang belum ada izinnya, hentikan dulu sampai semuanya lengkap,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang, mulai mengurus Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Cisolong, di Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo.
Saat ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut sedang melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan agar mendaparkan izin rekomendasi pengusahaan air tanah dari Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Instruksikan Sekda Untuk Anggarkan Gaji ke-13 dan ke-14 PPPK Paruh Waktu
Kepala Disparbud Kabupaten Pandeglang Rahmat Zultika mengakui, pihaknya baru akan mengurus izin kelengkapan operasional atau SIPA pemandian air panas Cisolong kepada Pemerintah Pusat.
“Sekarang kita baru mengurus izin SIPA, ini sekarang kita sedang urus semuanya. Kita usahakan agat SIPA Cisolong bisa segera diberikan,” katanya, Selasa (22/4/2025).
Rahmat mengakui pihaknya melakukan kekhilafan terkait belum adanya SIPA Cisolong. Hal itu terjadi karena, dirinya selaku pimpinan belum mengetahui terkait adanya SIPA sebagai dasar pengelolaan aset milik daerah.
“Iya awalnya kan tahu dari Adib (wartawan Satelitnews-red), kemudian setelah kita periksa, ternyata memang harus ada SIPA, dan ternyata kita belum memilikinya. Sekarang masih berproses dan kita urus,” ujarnya.
Terkait operasioanl, Rahmat mengaku, meski belum memiliki SIPA, namun pengelolaan pemandian air panas Cisolong tetap beroperasi, karena sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan kontrak selama dua tahun.
“Kalau operasional masih tetap berjalan, karena sudah dikerjasamakan. Setiap dua tahun kita lakukan perpanjangan kontrak,” katanya.
Sekedar diketahui, SIPA pemandian air panas Cisolong dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Akan tetapi, hingga saat ini pihak ketiga selaku pengelola pemandian air panas Cisolong belum mendapatkan izin tersebut.
Aturan itu sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Kemudian, Keputusan Menteri ESDM Nomor: 259.K/Gl.01/Mem. G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah. Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023 lalu.
Merujuk, pada undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ancamannya tidak main-main. Kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp5 Miliar. (adib)
























