SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak menertibkan sejumlah angkutan kota (Angkot) di Terminal Aweh, Kecamatan Karanganyar, Senin (28/4). Penertiban itu dilakukan lantaran transportasi umum di terminal setempat diduga kerap melanggar trayek.
Menurut pihak Dishub Lebak, angkutan umum (angkum) yang diperbolehkan masuk ke jalur Sunan Kalijaga berdasarkan data trayek yang tercatat, adalah angkota 07. Sementara angkut lainnya diantaranya jurusan Sudamanik di untuk angkum di luar 07, tentu hanya mengangkut dan menurunkan penumpang di Terminal Aweh.
“Kita menerima laporan, bila sejumlah angkum dari berbagai jurusan yang seharusnya mengangkut dan menurunkan penumpang di Terminal Aweh, justru banyak yang masuk ke jalur Sunan Kalijaga. Hari ini kita tertibkan,” kata Kepala Dishub Lebak, Rully Edward melalui telepon selulernya.
Rully menjelaskan khusus untuk angkot 07 trayek Terminal Aweh-Sunan Kalijaga, tentu dilarang menurunkan atau mencari penumpang di sekitar RT Hardiwinangun (Pintu Perlintasan KA dan sekitar Barata), karena dalam aturan trayeknya, angkot 07 harus masuk terminal Sunan Kalijaga. “Untuk angkot 07, harus masuk Terminal Sunan Kalijaga dan tidak boleh mangkal di sekitar perlintasan KA maupun di sekitar Barata,” tegas Rully.
Terpisah, Ahmad Rifai anggota Dishub yang ditemui di Terminal Aweh mengatakan penertiban dan peneguran terhadap angkum nakal di Terminal Aweh akan terus dilakukannya hingga beberapa hari. “Selain diberikan teguran kita juga berikan pemahaman agar para sopir di luar angkutan 07 tidak boleh ke Kota Rangkasbitung karena bukan trayeknya,” pungkasnya.(mulyana)
