SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Terkait belum masuknya pajak tenpat hiburan dan penginapan, di lokasi wisata pemandian air panas Gunung Sorong, mendapat perhatian serius Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, berjanji akan segera mendatangi pihak pengelola untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang Ramadani memastikan, pihaknya akan segera mendatangi pengelola pemandian air panas Gunung Sorong, terkait kewajiban yang belum dibayarkan.
“Segera kita datangi, tim kita akan segera ke lokasi. Untuk saat ini, tim masih bergerak di wilayah selatan untuk kegiatan yang sama. Secepatnya kita ke lokasi, dan menemui pengelola,” kata Ramadani, Rabu (30/4/2025).
Ramadani mengatakan, pajak tempat hiburan dan rumah makan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak pengelola agar tidak banyak berkelit, agar segera memenuhi kewajibannya.
“Pajak yang dikelola kita sebagai Pemerintah Daerah, diantaranya rumah makan dan tempat hiburan. Walau pun itu ada kewenangan Pemprov Banten, atau Pemerintah Pusat, tetapi pajak itu ada di kita,” tandasnya.
Ramadani meminta kepada pihak pengelola, agar bisa bekerja sama dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku. Hal itu, kata dia, harus dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
“Sebetulnya bisa saja kita langsung menarik pajaknya. Tetapi, nantilah kita obrolkan dan kita bicarakan dengan pihak pengelola,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak pengelola pemandian air panas Gunung Sorong mengaku, setiap tahun menyetorkan sejumlah uang untuk memenuhi kewajiban pajak kepada Pemkab Pandeglang. Nilainya, antara Rp8 sampai Rp10 juta setiap tahun dari retribusi parkir.
Padahal, dilokasi tersebut ada sarana hiburan dan penginapan yang pajaknya bisa masuk ke kas daerah. Akan tetapi, pihak pengelola hanya menyetorkan PAD dari sumber parkir yang ada dilokasi tersebut.
Selain itu, penginapan yang ada dilokasi itu juga diduga kerap dijadikan sebagai tempat mesum, karena beberapa hari lalu Pemerintah Desa melihat ada pasangan bukan suami istri masuk kelokasi tersebut pada malam hari dan langsung dibubarkan.
Pengelola pemandian air lanas Gunung Sorong Nana Sunjana mengaku, pihaknya setiap tahun selalu menyetorkan PAD kepada Pemkab Pandeglang dari hasil parkir. Sedangkan untuk sarana tempat hiburan dan penginapan belum, karena beberapa kendala.
“Setiap tahun kita selalu menyetorkan PAD antara Rp8 juta sampai Rp10 juta. Itu semuanya dari hasil parkir, kalau untuk tempat hiburan dan penginapan belum, karena memang yang berminatnya kurang,” katanya.
Dia beralasan, belum dibayarkannya PAD dari sektor tempat hiburan dan penginapan, karena aturan izin pariwisata tidak mewajibkan menyetorkan PAD ke Pemkab Pandeglang untuk dua item tersebut.
“Setahu saya, kalau izinnya pariwisata, kita enggak diwajibkan untuk membayar retribusi ke daerah. Makanya saya sampaikan kepada pihak Bapenda Pandeglang agar mengkaji ulang,” katanya. (adib)