SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, untuk kesembilan kalinya berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terhadap pengelolaan keuangan daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kendati demikian, namun BPK juga masih mendapatkan sejumlah catatan temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten.
Predikat WTP itu diberikan, karena pengelolaan keuangan di Pemprov Banten sudah memenuki empat kriteria yang menjadi penilaian, pertama pengelolaan keuangan yang sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Kedua, efektivitas sistem pengendalian internal, ketiga kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan yang keempat kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Pimpinan V BPK Perwakilan Banten, H. Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, pencapaian ini tidak hanya mencerminkan kerja keras dan dedikasi yang tinggi dari seluruh jajaran Pemprov Banten, tetapi juga bukti bahwa kolaborasi antara Pemprov Banten dengan BPK berjalan dengan baik.
“Dengan laporan ini, akan dapat lebih mudah kita mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat,” kata Bobby, saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, tentang Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2024, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga: Program Bang Andra Diklaim Perkuat Konektivitas Antar Desa
Bobby berharap prestasi ini hendaknya memotivasi Pemerintah Daerah (Pemda), untuk terus berupaya meningkatkan akuntabilitas, transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas dari laporan keuangan yang disajikan.
Apalagi, Provinsi Banten termasuk yang ketiga tercepat di seluruh Jawa dan Sumatera.
“Keberhasilan tersebut, menunjukkan komitmen Pemprov Banten dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya.
Ditambahkan Bobby, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Banten tersebut, ada beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut khususnya terkait dalam pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertama pada sisi pendapatan, BPK menemukan adanya kehilangan penerimaan atas retribusi jasa pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten di UPT RSUD Banten, yakni pengenaan tarif retribusi parkir di luar badan jalan yang belum dipungut.
Kemudian, perencanaan dan pengelolaan serta pertanggungjawaban belanja Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada satuan pendidikan menengah Negeri belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada dinas PUPR belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Baca Juga: Pemprov Banten Klaim Cadangan Pangan Dimusim Kemarau Aman
“Sementara keterlambatan pelaksanaan pekerjaan belum dikenakan denda keterlambatan. Selanjutnya, penatausahaan aset tetap tanah sebanyak 43 bidang belum dilaksanakan secara memadai. Lalu aset tetap gedung dan peralatan medis serta belanja barang pada RSUD Labuan dan RSUD Cilonggrang belum dimanfaatkan,” jelasnya.
Atas hal tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Banten untuk memerintahkan kepala perangkat daerah terkait untuk melakukan memutakhirkan tarif retribusi pelayanan kesehatan. Lalu mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada kepala satuan pendidikan dan bendahara BOS yang tidak mempedomadi ketentuan perencanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS.
Selanjutnya, memerintahkan tim inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) melaksanakan identifikasi hasil inventarisasi dan menyusun tindak lanjut terhadap laporan hasil inventarisasi tahap 1,2 dan 3 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 323 tahun 2024.
“Kami juga mendorong agar RSUD Labuan dan Cilograng cepat dioptimalkan,” pungkasnya.
Menurut Bobby, posisi tindak lanjut rekomendasi per 31 Desember 2024 yang dilakukan oleh Pemprov Banten sebanyak 1.544 dari 1.809 atau sekitar 85,35 persen. Angka itu telah melampaui target nasional sebesar 75 persen. Namun demikian, Bobby meminta meminta Gubernur Banten untuk terus meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi kami juga menginstruksikan agar kepala BPK perwakilan Provinsi Banten untuk secara proaktif mendorong penyelesaian tindak lanjut tentunya dengan koordinasi dan juga dukungan dari anggota DPRD Banten.
Gubernur Banten Andra Soni menambahkan, Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi atau action pland sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan atau rekomendasi temuan BPK. Selain itu, dirinya juga meminta untuk dilakukan pendampingan agar penyelesaian itu bisa tepat waktu paling lama dalam 60 hari kalender.
Baca Juga: Fantastis, Anggaran Revitalisasi Situ Cikedal Mencapai Rp9,7 Miliar
“Fokus utama kami saat ini adalah para perbaikan Pengendalian internal yang masih belum optimal khususnya dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dan non fisik maupun pengelolaan dana BOS di sekolah,” pungkasnya.
Andra juga menyampaikan, terima kasih atas predikat WTP yang diberikan BPK. Pencapaian ini merupakan buah dari sinergi yang kokoh antara berbagai elemen jajaran Pemerintah Daerah. Dirinya berkomitmen untuk terus berupaya mewujudkan peningkatan akuntabilitas pengelolaan APBD Provinsi Banten.
“BPK sebagai Mitra strategis dalam memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan public. Kedepan tentu masih banyak ruang perbaikan yang harus kami wujudkan bersama. Dengan semangat kolaborasi keterbukaan dan semangat melayani kami optimis dapat terus menjaga dan meningkatkan pencapaian ini,” pungkasnya. (luthfi)
