Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Peringati Hari Buruh, Ketua KSPSI: Pembayaran UMK di Pandeglang Belum Merata

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Kamis, 1 Mei 2025 12:39 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Pandeglang
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) 1973 Pandeglang, menyampaikan pembayaran upah buruh di Kabupaten Pandeglang belum merata.

Buktinya, beberapa perusahaan di Kota Badak ini masih membayar upah pekerja dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Persoalan tersebut, belum ada penyelesaian sampai sekarang.

Sekedar diketahui, UMK Kabupaten Pandeglang untuk tahun 2025 sebesar Rp3,206 juta. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 6,5 perden dibandingkan UMK tahun 2024 yang jumlahnya hanya sekira Rp3,010 juta.

Ketua DPC KSPSI 1973 Kabupaten Pandeglang, Marja mengatakan, di Kabupaten Pandeglang ada berbagai jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usaha, dan kegiatannya yang memiliki jumlah karyawan atau pekerja yang tidak sedikit.

Dari sekian banyaknya perusahaan yang ada di Kabupaten Pandeglang, kata dia, masih ada puluhan perusahaan yang membayarkan upah kepada karyawan atau pekerjanya dibawah ketentuan UMK.

“Kami telah berulang kali menyuarakan persoalan upah, namun tidak ada satupun perusahaan patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan terkait UMK,” katanya, Kamis (1/5/2025).

Baca Juga: Hadiri Penutupan May Day, Sachrudin: Buruh Harus Sejahtera, Industri Harus Sehat

“Kita KSPSI Pandeglang selalu menyuarakan terkait pengupahan bagi para pekerja atau buruh, namun satupun perusahaan tidak ada yang memenuhi standar ketentuan UMK,” sambungnya.

Marja mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan laporan dilapangan, puluhan perusahaan itu hanya mampu membayar upah karyawan sebesar Rp2,7 sampai Rp2,8 juta per bulan. Persoalan itu, kata dia, harus menjadi perhatian karena berkaitan dengan kesejahteraan para buruh atau pekerja.

BeritaTerbaru

BERI PENGHARGAAN -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, beri penghargaan kepada para pejabat Pemkab yang memasuki purna tugas, Senin (7/9/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Senin, 7 Sep 2026 20:01 WIB
BAGIKAN MASKER -- DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, menggelar acara bakti sosial bagi-bagi masker kepada masyarakat yang melintas di Jalan Raya Ahmad Yani, Pandeglang, Senin (7/9/2026). (ISTIMEWA)

Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Senin, 7 Sep 2026 19:54 WIB
TERAPKAN PJJ -- Kondisi SDN 1 Bojongleles, Kecamatan Cibadak, salah satu sekolah yang menerapkan PJJ sesuai surat edaran Pemerintah Kabupaten Lebak dan Banten. PJJ dilakukan, guna mencegah penyakit yang ditimbulkan dampak penyebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Senin (7/9/2026). (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Senin, 7 Sep 2026 19:46 WIB
PANTAU KUALITAS UDARA -- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, saat memantau kualitas udara, untuk memastikan kondisi lingkungan tetap aman bagi masyarakat, di kantor Dinas setempat, Senin (7/9/2026). (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Abu Vulkanik GAK Masih Menyebar, DLH Lebak Pantau Kualitas Udara

Senin, 7 Sep 2026 19:41 WIB

“Gaji di bawah tiga juta tentu tidak akan cukup untuk kebutuhan hidup jangka panjang, UMK sendiri tidak hanya sekadar patokan tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” ujarnya.

Biro Hukum DPC KSPSI 1973 Kabupaten Pandeglang, Aldi Faturohman menyampaikan, pembayaran upah dibawah UMK oleh perusahaan termasuk kedalam kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal itu, sebagaimana Pasal 88E ayat 2 jo pasal 185 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pelanggaran membayar upah di bawah upah minimum dikenai sanki pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta, dan paling banyak Rp400 juta” tuturnya.

Baca Juga: May Day, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pekerja

“Perusahaan yang membayar upah dibawah ketentuan UMK termasuk kejahatan, dan dapat dikenai sanki pidana, seperti apa yang dijelaskan dalam Pasal 88E ayat 2 jo pasal 185 Undang-undang nomor 6 tahun 2023,” sambungnya.

Banyaknya persoalan perusahaan yang membayar upah karyawan dibawah UMK tersebut, merupakan bukti nyata lemahnya pengawasan dari pemerintah setempat. Seharusnya, pemerintah bisa hadir disetiap lini masyarakat, termasuk berkaitan dengan pembayaran UMK.

“Meski ada kenaikan UMK sebesar 6,5% dalam satu tahun terakhir ini, tapi puluhan perusahaan masih memberikan upah dibawah ketentuan yang berlaku, oleh karenanya peran pemerintah perlu dipertanyakan, karena disini sama sekali tidak ada,” ujarnya.

Aldi menyampaikan, para buruh yang bekerja diperusahaan yang membayar dibawah UMK tidak bisa bersuara. Hal itu karena, terjadi intimidasi dari pihak perusahaan kepada para buruh apabila menyampaikan persoalan tersebut kepada masyarakat umum.

“Salah satu faktor yang membuat karyawan tidak berani bersuara, ketika haknya tidak terpenuhi, atau membuat laporan kepada disnaker ialah karena adanya intimidasi atau ancaman pemecatan dari perusahaan,” imbuhnya.(adib)

Tags: hari buruhKSPSI 1973 Kabupaten PandeglangUMK
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kantor Bupati Lebak, tampak dari depan. (MULYANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029

Senin, 7 Sep 2026 19:37 WIB
Kepala Dinkes Kabupaten Serang, dr Efrizal. (ISTIMEWA)
Banten Region

Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas

Senin, 7 Sep 2026 17:56 WIB
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)
Banten Region

DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

Senin, 7 Sep 2026 17:43 WIB
MONITOR AKTIVITAS GAK -- Gubernur Banten Andra Soni meninjau aktivitas GAK. Disela kegiatan itu, Andra menginstruksikan kepada jajarannya agar bertindak cepat, salah satunya dibidang kesehatan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
MEMBAGIKAN MASKER : Relawan FBN membagikan masker gratis kepada masyarakat di lokasi wisata di Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Relawan FBn Bagikan Masker Dilokasi Wisata Pantai Anyer dan Sekitarnya

Senin, 7 Sep 2026 17:29 WIB
Sekda Banten Deden Apriandhi. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pegawai Pemprov Banten Tetap Masuk Kerja, Agar Pelayanan Tidak Terganggu

Senin, 7 Sep 2026 17:14 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

TPS Liar Cirabit Lebak Dibersihkan

TPS Liar Cirabit Lebak Dibersihkan

Minggu, 6 Sep 2026 20:05 WIB
Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Senin, 7 Sep 2026 20:23 WIB
Aktivis Soroti Lambannya Pengumuman Nama Sekda Lebak Definitif

Aktivis Soroti Lambannya Pengumuman Nama Sekda Lebak Definitif

Kamis, 3 Sep 2026 19:09 WIB

Polemik Tanah Wakaf Makam Galeong Berujung Laporan Polisi

Jumat, 4 Sep 2026 15:00 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.