SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) 1973 Pandeglang, menyampaikan pembayaran upah buruh di Kabupaten Pandeglang belum merata.
Buktinya, beberapa perusahaan di Kota Badak ini masih membayar upah pekerja dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Persoalan tersebut, belum ada penyelesaian sampai sekarang.
Sekedar diketahui, UMK Kabupaten Pandeglang untuk tahun 2025 sebesar Rp3,206 juta. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 6,5 perden dibandingkan UMK tahun 2024 yang jumlahnya hanya sekira Rp3,010 juta.
Ketua DPC KSPSI 1973 Kabupaten Pandeglang, Marja mengatakan, di Kabupaten Pandeglang ada berbagai jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usaha, dan kegiatannya yang memiliki jumlah karyawan atau pekerja yang tidak sedikit.
Dari sekian banyaknya perusahaan yang ada di Kabupaten Pandeglang, kata dia, masih ada puluhan perusahaan yang membayarkan upah kepada karyawan atau pekerjanya dibawah ketentuan UMK.
“Kami telah berulang kali menyuarakan persoalan upah, namun tidak ada satupun perusahaan patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan terkait UMK,” katanya, Kamis (1/5/2025).
Baca Juga: Hadiri Penutupan May Day, Sachrudin: Buruh Harus Sejahtera, Industri Harus Sehat
“Kita KSPSI Pandeglang selalu menyuarakan terkait pengupahan bagi para pekerja atau buruh, namun satupun perusahaan tidak ada yang memenuhi standar ketentuan UMK,” sambungnya.
Marja mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan laporan dilapangan, puluhan perusahaan itu hanya mampu membayar upah karyawan sebesar Rp2,7 sampai Rp2,8 juta per bulan. Persoalan itu, kata dia, harus menjadi perhatian karena berkaitan dengan kesejahteraan para buruh atau pekerja.
“Gaji di bawah tiga juta tentu tidak akan cukup untuk kebutuhan hidup jangka panjang, UMK sendiri tidak hanya sekadar patokan tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” ujarnya.
Biro Hukum DPC KSPSI 1973 Kabupaten Pandeglang, Aldi Faturohman menyampaikan, pembayaran upah dibawah UMK oleh perusahaan termasuk kedalam kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal itu, sebagaimana Pasal 88E ayat 2 jo pasal 185 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pelanggaran membayar upah di bawah upah minimum dikenai sanki pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta, dan paling banyak Rp400 juta” tuturnya.
Baca Juga: May Day, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pekerja
“Perusahaan yang membayar upah dibawah ketentuan UMK termasuk kejahatan, dan dapat dikenai sanki pidana, seperti apa yang dijelaskan dalam Pasal 88E ayat 2 jo pasal 185 Undang-undang nomor 6 tahun 2023,” sambungnya.
Banyaknya persoalan perusahaan yang membayar upah karyawan dibawah UMK tersebut, merupakan bukti nyata lemahnya pengawasan dari pemerintah setempat. Seharusnya, pemerintah bisa hadir disetiap lini masyarakat, termasuk berkaitan dengan pembayaran UMK.
“Meski ada kenaikan UMK sebesar 6,5% dalam satu tahun terakhir ini, tapi puluhan perusahaan masih memberikan upah dibawah ketentuan yang berlaku, oleh karenanya peran pemerintah perlu dipertanyakan, karena disini sama sekali tidak ada,” ujarnya.
Aldi menyampaikan, para buruh yang bekerja diperusahaan yang membayar dibawah UMK tidak bisa bersuara. Hal itu karena, terjadi intimidasi dari pihak perusahaan kepada para buruh apabila menyampaikan persoalan tersebut kepada masyarakat umum.
“Salah satu faktor yang membuat karyawan tidak berani bersuara, ketika haknya tidak terpenuhi, atau membuat laporan kepada disnaker ialah karena adanya intimidasi atau ancaman pemecatan dari perusahaan,” imbuhnya.(adib)
























