Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berkedok Bisnis Minyak, Seorang Wanita Menipu Hingga Ratusan Juta di Pandeglang

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Selasa, 6 Mei 2025 10:36 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Pandeglang
Berkedok Bisnis Minyak, Seorang Wanita Menipu Hingga Ratusan Juta di Pandeglang
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Seorang pelaku penipuan berinisial SR, warga Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, diamankan ke Mapolres Pandeglang. Penangkapan istri AG itu dilakukan, karena terbukti menipu beberapa orang menyebabkan kerugian sebesar Rp621,850 juta.

Informasi yang berhasil didapat, sebelum ditangkap, tiga orang korban penipuan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pandeglang. Ketiganya yakni, Diyah Firtiani, Yosi Yusriliani, dan Dede Priatna.

Diyah mengalami kerugian sebesar Rp166,650 juta, Yosi mengalami kerugian sebesar Rp310 juta, dan Dede mengalami kerugian sebesar Rp162,700 juta.

Aksi penipuan itu terjadi pada bulan Desember 2024 lalu, dimana pada saat itu, pelaku dan korban sudah menjalankan bisnis pengadaan atau jual beli minyak goreng merek Minyak Kita. Namun, ditengah perjalanan, kedua pelaku tidak lagi mengirimkan minyak goreng kepada kedua korban, sementara uang korban sudah disetorkan melalui transaksi elektronik.

Awalnya, kedua korban mencoba jalur kekeluargaan dan memberikan tenggat sampai 12 April 2025 kepada pelaku agar bisa mengembalikan uang yang sudah ditransfer tersebut. Namun, hingga 14 April kemarin, pelaku belum mengembalikan dan tidak ada itikad baik.

Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhyno Indra Setyadi mengatakan, modus operandi pelaku pada saat melakukan aksinya yaitu, dengan cara menawarkan minyak goreng merek Minyak Kita kepada korban. Setelah itu, lanjutnya, pelaku menyuruh korban untuk mentransfer uang sebagai pembayaran.

Baca Juga: Belasan Orang Kena Tipu Berangkat Haji, Kerugian Capai Rp7,65 Miliar

Sebelum minyak tersebut diterima oleh korban, pelaku menawarkan kembali minyak goreng tersebut dan menyuruh korban untuk mentransfer uang, dan saat itu pelaku mengatakan bahwa pengiriman minyak goreng tersebut akan dilakukan sekaligus.

Namun saat waktu yang ditentukan tiba, pelaku tidak mengirimkan minyak goreng sesuai dengan jumlah yang dibeli oleh korban, dan saat ini korban tidak menerima minyak goreng sesuai dengan jumlah yang dibeli.

BeritaTerbaru

Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Senin, 7 Sep 2026 20:01 WIB
Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Senin, 7 Sep 2026 19:54 WIB
Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Senin, 7 Sep 2026 19:46 WIB
Abu Vulkanik GAK Masih Menyebar, DLH Lebak Pantau Kualitas Udara

Abu Vulkanik GAK Masih Menyebar, DLH Lebak Pantau Kualitas Udara

Senin, 7 Sep 2026 19:41 WIB

“Dalam perkara penipuan dan atau penggelapan, dengan objek yang sama dan pelaku yang sama, saat ini unit reskrim Polsek Pandeglang menangani perkara ini sebanyak tiga perkara, dengan lokasi dan waktu (waktu dan tempat kejadian perkara) yang berbeda,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).

Dhyno mengatakan, saat ini pihak kepolisian telah menetapkan SR sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dirutan Polres Pandeglang sejak hari Jumat (25/4/2025). Adapun kerugian dari ketiga korban yaitu sebesar Rp621.850.000.

“Kita masih melakukan pendalaman. Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya.

Sementara, SR beralasan aksi penipuan yang dilakukannya karena terpaksa untuk menutupi kerugian akibat bisnis jual beli Minyak Kita.

Baca Juga: Satgas Haji Tangani 59 Kasus Penipuan, 550 Calon Jemaah Jadi Korban

“Buat nutupin kerugian, uangnya buat itu,” singkatnya.

Seorang korban penipuan, Dede Priatna mengatakan, awalnya tidak ada persoalan antara dirinya dan kedua pelaku. Namun, sejak bulan Desember, dirinya tidak lagi dikirimkan barang berupa minyak goreng yang sudah dipesan, sementara uang untuk membeli minyak tersebut sudah diberikan kepada pelaku.

“Bulan Desember enggak ada barang itu, tiga kali kita transfer, 20 Desember Rp80 juta, 22 Desember Rp40 juta, dan 24 Desember Rp24 juta. Sembilan ratus dus enggak dikirm minya goreng yang sudah dipesan. Keseluruhan rugi Rp162 juta,” pungkasnya.

Dia mengatakan, pelaporan yang disampaikannya kepada pihak kepolisian karena pelaku tidak ada itikad baik, untuk mengembalikan uang yang sudah dikirim tersebut. Oleh karena itu, dia melibatkan pihak kepolisian agar pelaku bisa mendapatkan balasan atas tindakannya.

“Jadikan begini, kita sudah buat surat perjanjian tiga bulan supaya mengembalikan uang itu. Tetapi sampai tiga bulan lebih, enggak ada pengembalian, malahan pelaku enggak ada itikad baik buat mengembalikan,” tuturnya.

Yudi Apriadi, korban lainnya mengatakan hal senada. Dia mengalami kerugian lebih dari Rp300 juta karena pelaku tidak mengembalikan uang untuk membeli minyak tersebut. Bahkan, saat ditagih, pelaku seolah tidak mau mengembalikan modal yang sudah diberikan.

“Kerugian keseluruhan lebih dari Rp300 juta. Kita sudah sering nagih, sudah ngasih tempo tiga bulan untuk mengembalikan, tetapi sampai sekarang enggak ada. Makanya kita ingin supaya pelaku ini mengembalikannya,” imbuhnya.(adib)

Tags: Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra SetyadipenipuanSeorang Wanita Diamankan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029
Banten Region

Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029

Senin, 7 Sep 2026 19:37 WIB
Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas
Banten Region

Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas

Senin, 7 Sep 2026 17:56 WIB
DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot
Banten Region

DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

Senin, 7 Sep 2026 17:43 WIB
Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan
Banten Region

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
Relawan FBn Bagikan Masker Dilokasi Wisata Pantai Anyer dan Sekitarnya
Banten Region

Relawan FBn Bagikan Masker Dilokasi Wisata Pantai Anyer dan Sekitarnya

Senin, 7 Sep 2026 17:29 WIB
Pegawai Pemprov Banten Tetap Masuk Kerja, Agar Pelayanan Tidak Terganggu
Banten Region

Pegawai Pemprov Banten Tetap Masuk Kerja, Agar Pelayanan Tidak Terganggu

Senin, 7 Sep 2026 17:14 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Berencana Bangun Lumbung Pangan di Pandeglang, Bulog Siap Serap Hasil Panen Petani

Berencana Bangun Lumbung Pangan di Pandeglang, Bulog Siap Serap Hasil Panen Petani

Kamis, 3 Sep 2026 17:37 WIB
28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB
Arief Wibowo Dorong Kajian Potensi PAD Kota Tangerang

Arief Wibowo Dorong Kajian Potensi PAD Kota Tangerang

Kamis, 3 Sep 2026 09:18 WIB
Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker

Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 15:57 WIB
New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

Jumat, 4 Sep 2026 13:00 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.