SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Seorang pelaku penipuan berinisial SR, warga Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, diamankan ke Mapolres Pandeglang. Penangkapan istri AG itu dilakukan, karena terbukti menipu beberapa orang menyebabkan kerugian sebesar Rp621,850 juta.
Informasi yang berhasil didapat, sebelum ditangkap, tiga orang korban penipuan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pandeglang. Ketiganya yakni, Diyah Firtiani, Yosi Yusriliani, dan Dede Priatna.
Diyah mengalami kerugian sebesar Rp166,650 juta, Yosi mengalami kerugian sebesar Rp310 juta, dan Dede mengalami kerugian sebesar Rp162,700 juta.
Aksi penipuan itu terjadi pada bulan Desember 2024 lalu, dimana pada saat itu, pelaku dan korban sudah menjalankan bisnis pengadaan atau jual beli minyak goreng merek Minyak Kita. Namun, ditengah perjalanan, kedua pelaku tidak lagi mengirimkan minyak goreng kepada kedua korban, sementara uang korban sudah disetorkan melalui transaksi elektronik.
Awalnya, kedua korban mencoba jalur kekeluargaan dan memberikan tenggat sampai 12 April 2025 kepada pelaku agar bisa mengembalikan uang yang sudah ditransfer tersebut. Namun, hingga 14 April kemarin, pelaku belum mengembalikan dan tidak ada itikad baik.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhyno Indra Setyadi mengatakan, modus operandi pelaku pada saat melakukan aksinya yaitu, dengan cara menawarkan minyak goreng merek Minyak Kita kepada korban. Setelah itu, lanjutnya, pelaku menyuruh korban untuk mentransfer uang sebagai pembayaran.
Baca Juga: Belasan Orang Kena Tipu Berangkat Haji, Kerugian Capai Rp7,65 Miliar
Sebelum minyak tersebut diterima oleh korban, pelaku menawarkan kembali minyak goreng tersebut dan menyuruh korban untuk mentransfer uang, dan saat itu pelaku mengatakan bahwa pengiriman minyak goreng tersebut akan dilakukan sekaligus.
Namun saat waktu yang ditentukan tiba, pelaku tidak mengirimkan minyak goreng sesuai dengan jumlah yang dibeli oleh korban, dan saat ini korban tidak menerima minyak goreng sesuai dengan jumlah yang dibeli.
“Dalam perkara penipuan dan atau penggelapan, dengan objek yang sama dan pelaku yang sama, saat ini unit reskrim Polsek Pandeglang menangani perkara ini sebanyak tiga perkara, dengan lokasi dan waktu (waktu dan tempat kejadian perkara) yang berbeda,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Dhyno mengatakan, saat ini pihak kepolisian telah menetapkan SR sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dirutan Polres Pandeglang sejak hari Jumat (25/4/2025). Adapun kerugian dari ketiga korban yaitu sebesar Rp621.850.000.
“Kita masih melakukan pendalaman. Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya.
Sementara, SR beralasan aksi penipuan yang dilakukannya karena terpaksa untuk menutupi kerugian akibat bisnis jual beli Minyak Kita.
Baca Juga: Satgas Haji Tangani 59 Kasus Penipuan, 550 Calon Jemaah Jadi Korban
“Buat nutupin kerugian, uangnya buat itu,” singkatnya.
Seorang korban penipuan, Dede Priatna mengatakan, awalnya tidak ada persoalan antara dirinya dan kedua pelaku. Namun, sejak bulan Desember, dirinya tidak lagi dikirimkan barang berupa minyak goreng yang sudah dipesan, sementara uang untuk membeli minyak tersebut sudah diberikan kepada pelaku.
“Bulan Desember enggak ada barang itu, tiga kali kita transfer, 20 Desember Rp80 juta, 22 Desember Rp40 juta, dan 24 Desember Rp24 juta. Sembilan ratus dus enggak dikirm minya goreng yang sudah dipesan. Keseluruhan rugi Rp162 juta,” pungkasnya.
Dia mengatakan, pelaporan yang disampaikannya kepada pihak kepolisian karena pelaku tidak ada itikad baik, untuk mengembalikan uang yang sudah dikirim tersebut. Oleh karena itu, dia melibatkan pihak kepolisian agar pelaku bisa mendapatkan balasan atas tindakannya.
“Jadikan begini, kita sudah buat surat perjanjian tiga bulan supaya mengembalikan uang itu. Tetapi sampai tiga bulan lebih, enggak ada pengembalian, malahan pelaku enggak ada itikad baik buat mengembalikan,” tuturnya.
Yudi Apriadi, korban lainnya mengatakan hal senada. Dia mengalami kerugian lebih dari Rp300 juta karena pelaku tidak mengembalikan uang untuk membeli minyak tersebut. Bahkan, saat ditagih, pelaku seolah tidak mau mengembalikan modal yang sudah diberikan.
“Kerugian keseluruhan lebih dari Rp300 juta. Kita sudah sering nagih, sudah ngasih tempo tiga bulan untuk mengembalikan, tetapi sampai sekarang enggak ada. Makanya kita ingin supaya pelaku ini mengembalikannya,” imbuhnya.(adib)
























