SATELITNEWS.COM, SERANG—Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menata kembali saluran irigasi di sekitar kawasan Jalan Raya Cilegon Drangong Serang, Kepandean, Kota Serang. Penataan itu dilakukan lantaran kawasan tersebut kerap dilanda banjir ketika musim hujan tiba.
Wali Kota Serang Budi Rustandi bersama dengan Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil dan Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi beserta jajaran melakukan peninjauan lokasi banjir pada Senin (5/5). Dari hasil peninjauannya, Budi mendapati ada sejumlah titik saluran irigasi yang bermasalah, lantaran di atasnya berdiri sebuah bangunan. Menurutnya hal itu jelas menyalahi aturan.
Kemudian selain itu Budi juga mendapati adanya penyempitan saluran irigasi di sekitar pemukiman warga Kampung Sumur Maja, Lingkungan Kepandean, Kota Serang. Penyempitan itu terjadi disebabkan karena banyaknya bangunan yang berdiri persis di pinggir irigasi.
Padahal, bila merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, minimalnya jarak garis sempadan saluran irigasi bertanggul adalah satu meter.
Tidak berhenti sampai di situ, dari hasil peninjauan itu juga terlihat beberapa saluran irigasi yang mulai mengalami pendangkalan akibat timbunan sampah dan lumpur yang mengendap. Kondisi itulah yang kemudian membuat kawasan Kepandean seperti Kampung Sumur Maja menjadi lokasi langganan banjir.
“Kalau banjir memang sebenarnya sudah tahunan, sudah rutin,” ujar Ketua RT 03 Sumur Maja, Supriono.
Supriono membenarkan masalah banjir yang terjadi di lingkungannya disebabkan karena saluran irigasi yang menyempit, serta mengalami pendangkalan akibat tumpukan sampah dan lumpur yang mengendap.
“Jadi air meluap itu karena nggak ada istilahnya pembuangan yang besar.”
Bahkan, katanya, akibat kondisi saluran irigasi seperti itu, pada Minggu (4/5) kemarin ketinggian banjir mencapai satu meter merendam pemukiman warga. Padahal sebelumnya banjir yang terjadi hanya mencapai setinggi 50 cm. “Sekarang bertambah naik jadi satu meter,” ucapnya.
Di sela-sela kegiatan peninjauan titik lokasi banjir, Walikota Serang, Budi Rustandi, sempat bersitegang dengan salah seorang warga yang rumahnya dianggap menjadi penyebab penyempitan, lantaran bangunannya berdiri berada persis di garis sempadan irigasi. Pemilik rumah menolak rumahnya dianggap sebagai biang masalah penyempitan. Menurutnya, penyempitan itu terjadi karena adanya bekas proyek pemasangan kabel bawah tanah.
“Pak di situ ada kabel yang menghalangi air,” ujar salah seorang warga tersebut. Menanggapi hal itu Budi menegaskan bahwa tidak boleh ada bangunan di atas saluran air, dan apabila warga itu tetap melawan akan berhadapan dengannya.
“Bongkar aja bapak itu (membangun rumah) di atas air, paham nggak?,” ujar Budi dengan tegas.
Usai melakukan peninjauan lokasi titik banjir, Walikota Serang, Budi Rustandi, mengatakan Pemkot Serang akan memberikan penindakan tegas kepada pihak-pihak yang melanggar. Penindakan tegas yang dimaksud yakni pembongkaran bangunan.
“Kita omongin dulu mereka kalau bisa mereka bongkar sendiri. Kalau mereka tidak mau, kita yang bongkar,” tegasnya.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan penindakan tegas tidak hanya diberikan kepada pemilik bangunan yang berdiri di atas saluran irigas melainkan juga kepada para pemilik bangunan yang berdiri di sepanjang sempadan saluran irigasi.
“Bangunan yang mepet ke saluran air yang melanggar spandan itu juga akan dibongkar ya, supaya bisa dinormalisasi,” ujarnya.
Selain itu Wahyu juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada warga yang terdampak pembongkaran.
“Kalau pun ada kebijaksanaan, kebijaksanaannya harus sesuai dengan aturan,” katanya. (tqs/rmg)