SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang memberikan bantuan keuangan sebesar Rp 5.888.270.500, kepada partai politik peserta Pemilu tahun 2024, yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024-2029.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Ormas, Sapta Laelani, mengatakan anggaran bantuan keuangan partai politik (Parpol) sebesar Rp 5.888.270.500 sudah diberikan per tanggal 26 Maret 2025. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sudah diberikan Rp 5.888.270.500 pada triwulan I kemarin. Prosesnya tentu setelah ada pemeriksaan BPK dahulu, kemudian turun LHP BPK pada tahun 2024, dan tidak ada temuan maka dilanjut dengan pencairan anggaran bantuan keuangan Parpol tahun 2025,” ujar Sapta kepada Satelit News, kemarin.
Tinggal nanti kata Sapta, pada awal tahun 2026, Parpol harus melaporkan penggunaan anggaran di tahun 2025, aebagai bahan dasar untuk pencairan di tahun 2026. “Peruntukan bantuan keuangan ini sama dengan tahun lalu, untuk penggunaan kesekretariatan dan lainnya. Namun, diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Parpol dan masyarakat,” jelasnya.
Sapta pun mengingatkan, penggunaan bantuan keuangan Parpol tidak boleh sesuak hati, termasuk untuk honorarium. “Jadi penggunaannya harus sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU), contohnya seperti makan dan minum, SPPD, honorarium dan lainnya. Ini sesuai arahan BPK juga,” tandasnya.
Sapta juga merinci para bantuan keuangan kepada partai politik peserta Pemilu tahun 2024, yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024-2029, yakni pertama, Partai Golongan Karya (Golkar) 9 kursi, 295.158 suara X Rp 3.500 = Rp 1.033.053.000. Kedua, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 9 kursi, 263.893 suara X Rp 3.500 = Rp 923.625.500.
Ketiga, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 6 kursi, 220.762 suara X Rp 3.500 = Rp 772.667.000. Keempat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 6 kursi, 186.761 suara X Rp 3.500 = Rp 653.663.500. Kelima, Partai Demokrat 6 kursi, 183.165 suara X Rp 3.500 = Rp 641.077.500.
Keenam, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 6 kurai, 159.342 suara X Rp 3.500 = Rp 557.697.000. Ketujuh, Partai Amanat Nasional (PAN) 5 kursi, 131.831 suara X Rp 3.500 = Rp 461.408.500. Kedelapan, Partai Nasional Demokat (NASDEM) 5 kursi, 127.367 suara X Rp 3.500 = Rp 445.784.500. Kesembilan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3 kursi, 114.084 suara X Rp 3.500 = 399.294.000
“Jumlah penerima 9 partai politik dengan total kursi di DPRD 55 dan total suara 1.682.363, dengan total dana bantuan keuangan partai politik Rp 5.888.270.500. Jumlah dana ini lebih besar dibanding tahun lalu, meski Parpol yang menerima hanya 9,” urainya.
Alasan dana bantuan yang diterima bertambah dibanding tahun lalu dengan jumlah partai yang berkurang, karena suara perolehan Partai Golkar bertambah signifikan. “Tahun lalu penerima bantuan keuangan ada 10 partai, kalau sekarang hanya 9 Parpol, berkurang Partai Hanura,” pungkasnya. (aditya)