Sabtu, 10 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Pelaku Pengrusakan Bus Primajasa di Jalan Baru Pemda Tigaraksa Ditangkap

Upaya Satreskrim Polresta Tangerang Kurang dari 24 Jam

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Minggu, 11 Mei 2025 11:36 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Pelaku Pengrusakan Bus Primajasa di Jalan Baru Pemda Tigaraksa Ditangkap

Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf saat memberikan keterangan pers terhadap awak media, Minggu (5/11/2024). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku pengrusakan bus Primajasa kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku yang diamankan adalah M.A. (18), warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025, setelah sebuah video yang menunjukkan aksi pengrusakan viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak M.A. bersama seorang rekannya merusak kaca bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis malam, 8 Mei 2025.

Kejadian bermula pada Kamis sekitar pukul 18.30 WIB, saat bus Primajasa yang dikemudikan D.S. (32) sedang mengangkut penumpang dari Terminal Rambutan menuju Balaraja. Di tengah perjalanan, dua pengamen mencoba masuk ke dalam bus namun ditolak sesuai kebijakan perusahaan. Penolakan itu memicu konflik, dan kedua pengamen kemudian melontarkan ancaman.

Saat bus berhenti di lampu merah TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pelaku menghadang kendaraan tersebut. Mereka memukul kaca bus menggunakan gitar dan batang besi, hingga menyebabkan kaca bagian kiri pecah. Usai melakukan aksinya, keduanya melarikan diri.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polresta Tangerang dan Polsek Cikupa yang dipimpin Kompol Arief N. Yusuf berhasil menangkap M.A. di rumahnya di Balaraja. Sementara itu, pelaku lainnya yang berinisial S.A. (22) masih dalam pengejaran.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga batang besi, satu gitar, serta satu unit handphone milik korban.

Baca Juga: 200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan kriminal, termasuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apa pun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegas Arief.

BeritaTerbaru

200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 12:56 WIB
Porseda 2026 Ponpes Tarbiyatul Mubtadiin, Tanamkan Cinta Budaya dan Toleransi

Porseda 2026 Ponpes Tarbiyatul Mubtadiin, Tanamkan Cinta Budaya dan Toleransi

Sabtu, 10 Okt 2026 10:45 WIB

Sastra Tangerang Berusaha Bangkit, KNPI Terbitkan Antologi 127 Puisi

Sabtu, 10 Okt 2026 08:05 WIB

Tragis, 2 Remaja Asal Pinang Tewas Kecelakaan Saat Hindari Kelompok Pelaku Tawuran

Sabtu, 10 Okt 2026 07:39 WIB

Atas perbuatannya, M.A. dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Pelaku S.A. yang masih buron juga akan dikenakan pasal yang sama.

Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui keberadaan S.A. Masyarakat dapat melapor melalui hotline di nomor 08111230110. (aditya)

Tags: Pelaku Pengrusakan Bus Primajasa di Jalan Baru Pemda Tigaraksa DitangkapPelaku Pengrusakan Bus Primajasa di Lampu Merah Jalan Pemda Tigaraksa Ditangkap
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Edukasi

Siswi SD Asal Kota Tangerang Terpilih sebagai Penerima Anugerah Anak Indonesia Awards 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 07:00 WIB
Metro Tangerang

Sachrudin Serahkan 20 Gerobak Sampah di Jatiuwung

Sabtu, 10 Okt 2026 06:27 WIB
Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai
Kabupaten Tangerang

Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai

Jumat, 9 Okt 2026 19:01 WIB
Headline

Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan

Jumat, 9 Okt 2026 18:40 WIB
Geger! Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Pasar Kemis
Headline

Geger! Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Okt 2026 18:01 WIB
Sidang Isbat Nikah Terpadu di Sukamulya Diikuti 100 Lebih Pasangan
Kabupaten Tangerang

Sidang Isbat Nikah Terpadu di Sukamulya Diikuti 100 Lebih Pasangan

Jumat, 9 Okt 2026 16:20 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis

Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis

Kamis, 8 Okt 2026 20:22 WIB
Kroasia vs Spanyol, Misi Tak Malu Dua Kali

Kroasia vs Spanyol, Misi Tak Malu Dua Kali

Selasa, 6 Okt 2026 07:52 WIB
Bupati Tangerang Lepas 7 Penerima Beasiswa Kuliah ke China

Bupati Tangerang Lepas 7 Penerima Beasiswa Kuliah ke China

Rabu, 7 Okt 2026 13:12 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 5 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Senin, 5 Okt 2026 07:51 WIB

Setelah 20 Jam, Kebakaran Pabrik Kemasan Plastik di Cikupa Berhasil Dipadamkan

Rabu, 7 Okt 2026 10:49 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.