SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku pengrusakan bus Primajasa kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku yang diamankan adalah M.A. (18), warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025, setelah sebuah video yang menunjukkan aksi pengrusakan viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak M.A. bersama seorang rekannya merusak kaca bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis malam, 8 Mei 2025.
Kejadian bermula pada Kamis sekitar pukul 18.30 WIB, saat bus Primajasa yang dikemudikan D.S. (32) sedang mengangkut penumpang dari Terminal Rambutan menuju Balaraja. Di tengah perjalanan, dua pengamen mencoba masuk ke dalam bus namun ditolak sesuai kebijakan perusahaan. Penolakan itu memicu konflik, dan kedua pengamen kemudian melontarkan ancaman.
Saat bus berhenti di lampu merah TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pelaku menghadang kendaraan tersebut. Mereka memukul kaca bus menggunakan gitar dan batang besi, hingga menyebabkan kaca bagian kiri pecah. Usai melakukan aksinya, keduanya melarikan diri.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polresta Tangerang dan Polsek Cikupa yang dipimpin Kompol Arief N. Yusuf berhasil menangkap M.A. di rumahnya di Balaraja. Sementara itu, pelaku lainnya yang berinisial S.A. (22) masih dalam pengejaran.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga batang besi, satu gitar, serta satu unit handphone milik korban.
Baca Juga: 200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan kriminal, termasuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apa pun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegas Arief.
Atas perbuatannya, M.A. dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Pelaku S.A. yang masih buron juga akan dikenakan pasal yang sama.
Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui keberadaan S.A. Masyarakat dapat melapor melalui hotline di nomor 08111230110. (aditya)





















