SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan menangkap tersangka D.F., warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan pada 8 Mei 2025, setelah gelar perkara menunjukkan adanya bukti yang cukup.
Korban, M.A.S., warga Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, mengalami luka akibat kekerasan saat peristiwa terjadi pada 26 April 2025 di Kampung Cilongok Tamiyang, Desa Daon, Kecamatan Rajeg.
Menurut keterangan korban, awal mula perkenalan dengan pelaku terjadi melalui media sosial. Setelah saling berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu. Pada hari kejadian, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan mengajaknya berkeliling ke sejumlah tempat jajanan di kawasan Telaga Bestari.
Sekitar pukul 21.00 WIB, saat dalam perjalanan pulang menuju rumah korban, tersangka menghentikan sepeda motor di lokasi sepi dengan alasan ingin buang air kecil. Saat korban tengah duduk di atas motor sambil bermain ponsel, tersangka tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis belati dan menyerang korban, melukai wajah dan kepala. Setelah itu, pelaku merampas ponsel korban. Korban yang berhasil meminta pertolongan segera dibawa ke klinik terdekat.
Motif dari tindakan kriminal ini adalah untuk merampas barang milik korban, khususnya telepon genggam. Modus yang digunakan adalah perkenalan lewat media sosial, lalu mengajak bertemu dan membawa korban ke lokasi yang sepi sebelum melakukan penyerangan.
“Selain melakukan pencurian, tersangka juga diduga menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan senjata tajam untuk mengambil barang berharga milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Sabtu (10/5).
Baca Juga: 200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026
Penangkapan terhadap D.F. dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 03.44 WIB. Tim Opsnal PPA Polresta Tangerang yang dipimpin langsung oleh Kompol Arief menangkap pelaku di Perumahan Cluster Albera, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, saat tersangka sedang bekerja merawat orangtua pemilik rumah.
“Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka beserta satu unit handphone merek Infinix Smart 5 milik korban,” jelas Arief.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan melalui media sosial, serta segera melapor ke kepolisian jika mengalami kejadian serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (aditya)





















