SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten, akan memperketat proses distribusi hewan kurban yang masuk ke Provinsi Banten. Sebagian besar hewan kurban yang ada, berasal dari luar daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB dan Lampung.
Apalagi, menjelang hari raya Idul Adha, permintaan hewan kurban itu selalu terjadi peningkatan.
Kepala Distan Provinsi Banten Agus M Tauchid mengatakan, seluruh hewan kurba yang masuk ke Provinsi Banten harus melalui tahapan pemeriksaan yang cukup ketat, terutama berkenaan dengan dokumen Kesehatan hewan kurban yang akan masuk.
“Kami memastikan hewan kurban yang masuk itu kondisinya benar-benar sehat, terbebas dari penyakit zonosis seperti antrak dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” kata Agus, Rabu (14/5/2025).
Sehingga dengan begitu, masyarakat muslim merasa tenang dan aman dalam berkurban. Mereka mendapat jaminan hewan yang dikurbankan itu telah memenuhi unsur yang disyariatkan dalam ajaran agama islam. Aman secara syariat juga aman secara hukum negara. Itulah yang ingin diberikan pemerintah kepada masyarakat di momen hari raya idul adha ini.
“Tim kami bertugas dengan optimal, bagaimana proses masuknya hewan kurban dari luar itu dikontrol dan diawasi dengan ketat,” pungkasnya.
Diakui Agus, memang pintu masuk ke Provinsi Banten ini cukup banyak. Sehingga kemungkinan adanya hewan kurban yang lolos itu terbuka. Namun pihaknya terus melakukan pemetaan dan mitigasi sedini mungkin sehingga itu bisa dicegah. Apalagi jumlah dokter spesialis dan paramedik yang bertugas cukup banyak.
“Di Pemprov saja, ada sembilan dokter spesialis hewan yang didukung dengan 26 paramedik. Jika ditambah dengan Kabupaten dan Kota, jumlahnya mencapai sekitar 500 personil. Itu belum termasuk yang dari swasta,” jelasnya.
Selain itu, Distan juga terus melakukan monitoring Kesehatan hewan kurban di Lokasi penjualan di delapan Kabupaten/Kota. Kegiatan monitoring direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2025 sampai 4 Juni 2025 dengan target 10 lapak yang terfokus pada kondisi lapak, kondisi kesehatan hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta sertifikat veteriner.
“Hewan kurban sebelum dipotong juga kami periksa, termasuk pasca pemotongan, untuk memastikan bahwa daging kurban yang diditribusikan memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal (asuh) serta layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” jelasnya.
Namun apabila pada saat pemeriksaan di lapak, terdapat hewan yang menunjukkan gejala klinis yang mengarah ke PMK, maka harus dilakukan pemotongan bersyarat di lapak tersebut di bawah pengawasan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan berwenang dengan tetap mengacu pada aspek kesejahteraan hewan, keselamatan petugas dan keamanan lingkungan.
Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Kewan (Keswan) dan Kesehatan Veteriner (Kesmavet) Distan Banten Ari Mardiana, menghimbau agar tempat pemotongan hewan kurban diberi pagar atau pembatas, sehingga hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan peka lain masuk ke tempat pemotongan hewan serta harus higiene sanitasi.
Kemudian bagi pelaku usaha yang akan memasukkan ternak dari luar Provinsi Banten, agar mengurus rekomendasi pemasukan ternak ke Distan Banten.
Pedagang tidak tergiur membeli ternak dengan harga murah, karena dikhawatirkan ternak tidak sehat, serta bagi masyarakat hendaknya membeli hewan kurban dari lapak yang sudah diperiksa oleh petugas dinas yang menangani peternakan dan kesehatan hewan.
“Masyarakat diharapkan tidak melakukan pemotongan hewan kurban secara individual, sebaiknya disalurkan melalui panitia DKM agar pemotongan dapat memenuhi syariat islam, higiene sanitasi, kesejahteraan hewan dan mudah diawasi oleh petugas,” imbaunya. (luthfi)