SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Untuk mengantisipasi peredaran ijazah palsu dan menjalankan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mulai menyosialisasikan penerapan ijazah elektronik yang akan diberlakukan pada tahun 2025.
Sosialisasi tersebut digelar pada Rabu (14/5) di Aula Kitri Bakti, Jalan Diklat Pemda, Kecamatan Curug, dan diikuti oleh tenaga pendidik, operator sekolah, serta kepala sekolah dari berbagai satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, menjelaskan bahwa mulai 2025, seluruh ijazah untuk jenjang SD dan SMP di wilayahnya akan berbasis digital atau e-ijazah. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah fokus memberikan pemahaman teknis kepada para pendidik.
“Proses sosialisasi ini penting agar sekolah siap menerapkan sistem baru. Nantinya, sekolah yang akan menerbitkan ijazah elektronik, sedangkan aplikasinya disediakan oleh Kemendikdasmen. Bentuknya bukan lagi cetak, tapi soft copy, mirip seperti Kartu Keluarga sekarang,” ujar Dadan kepada Satelit News.
Ia menambahkan, kebijakan ini akan diterapkan serentak di seluruh Kabupaten Tangerang, mencakup 1.048 SD dan 483 SMP. Penerapan ini, katanya, merupakan bagian dari implementasi Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Pelaksanaannya serentak untuk semua SD, SMP, dan jenjang yang setara. SMA dan SMK juga kemungkinan besar akan mengikuti,” tambahnya.
Baca Juga: 200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026
Sementara itu, Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dilly Windu, menyebutkan bahwa Permendikbudristek tersebut juga mengatur bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni validasi, akurasi, dan legalitas.
Menurutnya, dengan penerapan ijazah elektronik, kualitas administrasi pendidikan akan semakin baik, terutama dalam menjamin keaslian dokumen kelulusan dan mempercepat distribusinya.
“Langkah ini diharapkan bisa mencegah keterlambatan pembagian ijazah serta menekan praktik jual beli ijazah palsu,” jelas Dilly.
Ia juga menegaskan bahwa hanya sekolah yang telah terakreditasi yang diberi kewenangan untuk mencetak ijazah secara mandiri. Sedangkan Dinas Pendidikan memiliki peran dalam sosialisasi, pendampingan, pembinaan, serta memastikan sekolah terakreditasi, dan menentukan legalitas atau induk bagi satuan pendidikan yang terakreditasi.
“Kami hanya memastikan sekolah yang mencetak sudah memenuhi syarat, serta memberikan pendampingan dan pengawasan,” tandasnya. (alfian/aditya)





















