SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi, memastikan layanan pengangkutan sampah tetap berjalan normal. Dikarenakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk masih bisa digunakan dan dalam masa pengawasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selama 180 hari kedepan, Jumat (16/5/2025).
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi, menegaskan bahwa tidak ada penghentian atau penundaan aktivitas pengangkutan sampah oleh armada truk DLHK. Ia memastikan seluruh armada tetap beroperasi sebagaimana mestinya untuk menjaga kebersihan lingkungan.
“Pengangkutan sampah tetap berjalan. Tidak ada gangguan layanan meskipun TPA Jatiwaringin sedang dalam proses penyesuaian,” kata Fahrul Rozi kepada satelitnews.com, Sabtu (17/5/2025).
Pernyataan ini disampaikan DLHK untuk meredam keresahan warga terkait kekhawatiran akan menumpuknya sampah setelah sanksi dari KLHK terhadap TPA Jatiwaringin. Fahrul menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah menjalani proses transisi dari sistem open dumping ke sanitary landfill, sesuai arahan dan standar pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
“Ini bagian dari upaya perbaikan. Kami mengikuti ketentuan dan sedang dalam masa transisi menuju sistem pengelolaan yang lebih baik,” ujarnya.
Fahrul Rozi juga memastikan, saat ini pihaknya juga sedang mengajukan permintaan anggaran kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, guna mendukung program transisi tersebut.
Baca Juga: 200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026
Sanksi terhadap TPA Jatiwaringin oleh KLHK, dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap praktik open dumping yang dinilai menyalahi ketentuan lingkungan hidup. (aditya)





















