SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Menjelang Hari Raya Iduladha, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap hewan yang diperjualbelikan bebas dari penyakit menular seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) serta lumpy skin disease (LSD) atau lato-lato yang kerap menyerang sapi.
Kepala UPTD Puskeswan Tangsel, Pipit Surya Yuniar mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim dokter hewan dan petugas lapangan ke berbagai titik lapak penjualan hewan kurban. Mereka bertugas melakukan pemeriksaan fisik, identifikasi gejala penyakit, hingga mengecek dokumen asal hewan.
“Kami telah menurunkan dokter hewan serta petugas di lapangan untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap hewan kurban yang diperjualbelikan di Tangerang Selatan,” ujarnya, Minggu (18/5).
Nantinya, lanjut dia, tim pengawas akan melakukan pemeriksaan di sejumlah titik lapak penjualan hewan kurban baik pedagang tetap maupun musiman yang tersebar di berbagai wilayah. Pemeriksaan meliputi identifikasi gejala penyakit, pengecekan fisik hewan, serta dokumentasi asal hewan.
“Yang pastinya petugas di lapangan akan memeriksa surat pernyataan hewan sehat dan bebas PMK dari daerah asal, hingga bisa diperjualbelikan di Tangerang Selatan,” katanya.
Kata Pipit, pemeriksaan ini bukan hanya prosedural, tapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat. Hewan-hewan yang lolos pengecekan kesehatan akan diberikan stiker khusus sebagai penanda bahwa hewan tersebut layak dikonsumsi dan telah melalui proses verifikasi ketat.
“Pemberian stiker itu menunjukan jika penjualan hewan di tiap lapak yang telah kami cek, aman semua. Masyarakat diimbau untuk membeli hewan kurban yang telah diperiksa dan memiliki tanda resmi. Saat ini, hewan kurban yang masuk didominasi dari Jawa Timur dan Lampung,” paparnya.
Hingga pertengahan Mei ini, setidaknya sudah ada 12 sertifikat permohonan masuknya hewan kurban dari luar provinsi seperti Jawa Timur dan Lampung yang diterima DKPPP Tangsel. Masuknya hewan dari luar daerah ini diawasi ketat sesuai Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023. Salah satu aturannya mewajibkan hewan dari luar daerah mengantongi izin rekomendasi serta bukti vaksinasi sebelum diizinkan masuk dan diperjualbelikan.
Dengan langkah tegas ini, Tangsel menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kesehatan masyarakat sekaligus hewan ternak yang menjadi bagian penting dari ibadah kurban. Pemeriksaan ketat bukan hanya soal prosedur, tetapi juga komitmen untuk memastikan kurban dilakukan dengan aman, sehat, dan sesuai syariat. (eko)