SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menggencarkan operasi penindakan terhadap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam upaya tersebut, Polri mengimbau warga untuk aktif melaporkan segala bentuk tindakan premanisme melalui berbagai saluran pengaduan, sekaligus menggelar operasi skala besar di berbagai wilayah.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho mengatakan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam tanpa biaya, maupun melalui pesan WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 089682333678.
“Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ujar Sandi dalam siaran pers yang dikutip Minggu (18/5/2025).
Ia menambahkan, laporan yang masuk akan secara otomatis diteruskan ke kantor polisi terdekat dari lokasi pelapor. Setelah itu, polisi akan segera bergerak untuk melakukan penindakan. “Polri berkomitmen memberantas praktik premanisme demi tegaknya hukum di tengah masyarakat,” tegas Sandi.
Tak hanya bergerak sendiri, Polri juga menggandeng TNI dan unsur pemerintah daerah dalam setiap operasi yang digelar. Langkah ini, menurut Sandi, merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan nasional sekaligus menjamin iklim investasi yang aman di Indonesia.
“Komitmen Bapak Kapolri adalah bahwa Polri akan selalu hadir melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” imbuhnya.
Komitmen tersebut bukan sekadar slogan. Dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar sejak 9 hingga 15 Mei 2025, Polda Metro Jaya mencatat hasil signifikan. Sebanyak 1.197 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme dan pemerasan berhasil diamankan, mayoritas dari mereka ditangkap di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Jajaran berhasil mengamankan 1.197 orang dalam Operasi Berantas Jaya,” kata Kepala Subbidang Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 125 orang langsung ditingkatkan statusnya ke proses penyidikan karena ditemukan bukti kuat keterlibatan dalam aksi pidana.
“Mereka melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari parkir liar, pengamen jalanan, hingga tindakan pemerasan oleh oknum preman dan anggota organisasi masyarakat (ormas),” jelas Reonald.
Ia juga menyebut beberapa modus yang digunakan para pelaku, seperti menjadi mata elang alias debt collector ilegal yang memaksa warga, atau memungut uang secara paksa dari para sopir dan pedagang di jalanan.
Dalam operasi itu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp36,2 juta yang diduga berasal dari praktik pungutan liar dan pemerasan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir siapa pun yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.
“Kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang meresahkan masyarakat, tidak peduli latar belakangnya,” tegas Sigit.
Kapolri juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sebagai mata dan telinga aparat. “Kita butuh partisipasi aktif dari masyarakat. Jika melihat aksi premanisme, jangan ragu untuk melapor. Karena keamanan lingkungan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” ujar Listyo Sigit dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).
Dengan langkah terpadu ini, Polri berharap masyarakat merasa aman dan turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari aksi premanisme. (rmg/san)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.