SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Setelah melarikan diri selama delapan bulan, dua pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Cisauk.
Peristiwa tawuran itu terjadi di Kampung Dangdang, Kelurahan Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (14/9).
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya menyampaikan kedua pelaku yakni berinisial AR alias P (21) dan MH alias P (15) ditangkap terpisah. AR tertangkap di Serpong, sedangkan MH di Rumpin Kabupaten Bogor.
“Setelah buron selama lebih kurang 8 bulan, pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira jam 02.00 Wib Unit Reskrim Polsek Cisauk berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di tempat persembunyiannya masing-masing,” ujar Dhady dalam keterangan yang diterima, Senin (19/5).
Dirinya melanjutkan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cisauk guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga memburu dua pelaku lainnya yang belum tertangkap.
“Selanjutnya dua orang terduga pelaku tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Cisauk untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cisauk masih melakukan penyelidikan, penyidikan, pengembangan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit
Dhady merinci, peristiwa tawuran yang menewaskan AM (26) terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu orang tergeletak dalam kondisi perut sobek akibat benda tajam yang dibawa ke rumah sakit Selaras.
Kemudian, lanjut Dhady, jajarannya melaksanakan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan mendatangi korban yang dimaksud. Kondisi korban saat itu sudah tidak sadarkan diri dan langsung dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang sekira pukul 04.30 WIB.
“Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 09.00 Wib setelah menjalani perawatan selamat 10 hari. korban dinyatakan meninggal dunia, selanjutnya dilakukan autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang,” katanya.
Atas tewasnya AM, pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Cisauk melaksanakan rangkaian penyelidikan atas perkara tersebut dengan hasil diketahui korban meninggal disebabkan oleh sabetan benda tajam saat melakukan tawuran.
Dari keterangan para saksi diketahui terdapat beberapa orang terduga Pelaku dengan inisial (AR) alias (P), (MRS) alias (R), (N) alias (H), (MH) alias (P) dan beberapa pelaku lainnya yg belum diketahui identitasnya. Setelah mengetahui identitas para terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat tinggal terduga pelaku.
“Namun para terduga pelaku sudah tidak ada di tempat tinggal dan sudah melarikan diri. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan rangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku,” bebernya.
Baca Juga: Nonton Tawuran di Solear, Remaja Disabet Senjata Tajam
Selain mengamankan dua orang DPO, dalam operasi yang sama Polsek Cisauk juga berhasil mengamankan lima remaja yang kepergok hendak tawuran. Kelimanya, masing-masing berinisial HG (13), W (13), MJ (13), E (15), dan AP (12). Polisi juga mendapati minumam keras dan sejumlah senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan dalam aksinya.
“Diamankan senjata tajam tersebut Tidak dalam penguasaan pelaku melainkan di sembunyikan di semak-semak sekira dua meter dari pinggir jalan. Keterangan dari para pelaku mereka berkumpul akan merencanakan tawuran di daerah enginering Pagedangan dengan lawan kelompok dari Parahita Pagedangan dan akan memulai tawuran sekira jam 02.00 Wib,” ungkapnya. (eko)
























