SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menyita 1.680 unit barang-barang ilegal senilai Rp 18,8 miliar, Kamis (22/5).
Barang yang diimpor secara ilegal dari negeri China oleh PT Asiaalum Trading Indonesia itu disimpan di wilayah Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
Menteri Perdagangan Indonesia, Budi Santoso mengatakan bahwa barang ilegal yang diimpor dari China itu terdiri dari berbagai jenis perlengkapan perkakas, elektronik, pakaian, dan baja yang memiliki nilai ekonomis sebesar Rp 18,8 miliar.
“Barang-barang inidi impor dari China oleh PT Asiaalum Trading Indonesia yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku terkait aturan impor,” kata Budi Santoso dalam konferensi pers penyegelan barang impor di PT Asiaalum Trading Indonesia, Kecamatan Cikupa, Kamis (22/5).
Lanjut Budi, barang-barang impor ilegal ini telah disegel. Tujuan dari hal ini, adalah untuk melindungi industri-industri yang ada didalam negeri dan melindungi konsumen dari dampak keberadaan barang-barang ilegal. Budi mengaku, bahwa barang-barang ilegal ini pertama diketahui melalui platform media sosial tik-tok.
“Dan barang ini diperoleh atau diketahui berdasarkan informasi/pengamatan dari media sosial (medsos) khususnya di platform TikTok. Maka, kami langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan kelengkapan impor. Namun, tidak dapat dibuktikannya,” terangnya.
Baca Juga: Bongkar Peredaran Cartridge Etomidate Asal Malaysia, Polres Tangsel Amankan WNA China
Menurutnya, atas beredarnya sejumlah jenis barang perkakas asal China yang melanggar ketentuan perdagangan di pasar dalam negeri ini telah menyebabkan kerugian bagi produk lain. Oleh sebab itu, kata Budi, pemerintah segera memberikan tindakan tegas dengan menyegel atau menyita barang tersebut dari pasaran. Dia menegaskan importir harus memenuhi perizinan jika ingin produknya dapat dijual kembali.
“Untuk barang impor ini menyalahi aturan seperti tidak ada SNI, tidak memiliki nomor pendaftaran barang, tidak menggunakan label bahasa Indonesia, tidak memiliki manual/kartu garansi dan tidak dilengkapi nomor kesehatan, keselamatan dan keamanan lingkungan serta tidak memiliki dokumen importasi barang,” ungkapnya.
“Jadi barang ini sementara masih kita lakukan pengawasan, sampai nanti kelengkapannya bisa dipenuhi. Maka, kami akan beri izin kembali,” ungkap dia. (alfian)
