SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Tersangka kasus pemalsuan surat tanah, Charlie Chandra, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, Desa Taban, Kecamatan Jambe, sejak Rabu (21/5). Namun hingga saat ini, ia belum dapat menerima kunjungan secara fisik dari keluarga maupun pihak luar.
Penahanan ini dilakukan setelah Charlie Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Senin (19/5) lalu.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhammad Ismail Novadiansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Charlie Chandra sebagai tahanan resmi sejak Rabu (21/5).
“Per tanggal 21 Mei 2025, tahanan atas nama Charlie Chandra telah resmi diterima dan ditempatkan di Rutan Kelas I Tangerang,” ujarnya kepada Satelit News, Kamis (22/5).
Lebih lanjut, Raja Ismail menjelaskan bahwa penempatan Charlie Chandra dilakukan sesuai ketentuan Pasal 20 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Saat ini, Charlie tengah menjalani masa pengenalan lingkungan atau Mapenaling, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-22.OT.02.02 Tahun 2022.
“Mapenaling adalah proses orientasi bagi tahanan baru yang berlangsung maksimal 7 hari. Dalam masa ini, tahanan dikenalkan dengan tata tertib rutan, dilakukan asesmen psikologis dan adaptasi, serta disaring potensi gangguan keamanan atau kerentanan individu,” jelasnya.
Baca Juga: 200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026
Ia menambahkan, bahwa selama masa Mapenaling, tahanan belum diperkenankan menerima kunjungan fisik dari keluarga, kecuali untuk keperluan hukum mendesak atau darurat medis.
“Setelah masa Mapenaling selesai dan tidak ada pembatasan dari aparat penegak hukum, kunjungan keluarga diperbolehkan. Namun, pembesuk harus merupakan keluarga inti dan tercatat sebagai pengunjung resmi dengan izin dari pihak penahan,” terangnya.
Raja Ismail juga mengingatkan bahwa pengunjung wajib membawa identitas diri yang sah, menyesuaikan jadwal kunjungan rutan, serta mengikuti prosedur pemeriksaan dan protokol keamanan yang berlaku.
Diketahui, Charlie Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten pada Senin (19/5) lalu dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah. Proses hukum kini terus berjalan dan menjadi perhatian publik. (alfian/aditya)





















