Sabtu, 10 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Dua Penyuntik LPG Bersubsidi di Jambe Kabupaten Tangerang Ditangkap

Raup Omzet Ratusan Juta

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 27 Mei 2025 15:47 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Dua Penyuntik LPG Bersubsidi di Jambe Kabupaten Tangerang Ditangkap
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana kecurangan, berupa pemindahan/ penyuntikan isi tabung dari LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG 12 Kg non subsidi, yang berlokasi di Pangkalan Tabung Gas LPG 3 Kg yang beralamat di Kampung Jambe RT/RW 01/02 Desa Jambe, Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang.

“Penangkapan berlangsung pada Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat Press Conference yang digelar di Polda Banten, Selasa (27/5/2025).

Menyikapi adanya kelangkaan LPG 3 Kg subsidi di masyarakat, yang mengakibatkan tingginya harga di tingkat pengecer, sehingga sangat berpotensi menimbulkan adanya penyalahgunaan/ kecurangan. Untuk itu, Polda Banten membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kecurangan/ penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi.

“Menyikapi kelangkaan LPG 3 Kg di lapangan terutama di daerah Tangerang, sesuai dengan komitmen Bapak Kapolda Banten untuk membuat situasi yang aman serta bahan pokok yang tepat sasaran, Polda Banten bertindak tegas kepada para pelaku yang merugikan masyarakat,” kata Didik.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Donny Satria, menjelaskan bahwa, modus para pelaku ialah memindahkan atau melakukan penyuntikan isi tabung Gas 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg non subsidi yang masih kosong. Menurutnya, pemindahan isi gas itu dilakukan dengan cara menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi.

“Menurut para pelaku kegiatan pemindahan/ penyuntikan isi tabung gas, itu dilakukan dengan cara membariskan tabung LPG 12 Kg, yang selanjutnya dihubungkan ke tabung gas LPG 3 Kg menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi. Sehingga isi LPG 3 Kg dapat mengalir ke tabung 12 Kg non subsidi. Lalu pada bagian atas tabung, diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan untuk tabung gas LPG 12 Kg membutuhkan 4 tabung gas LPG 3 Kg subdsidi,” kata Donny.

Baca Juga: Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai

Lebih lanjut, Donny menerangkan, bahwa pelaku adalah Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg subsidi, yang mendapatkan penunjukan dari Agen PT. LANGGENG MULIA MANDIRI sejak tahun 2008, yang beralamat di Kampung Jambe RT.01 RW.02 Desa Jambe Kecamatan Jambe.

Menurut Donny, pelaku membeli isi tabung gas ukuran 3 Kg subsidi dengan seharga Rp16.000/ tabung dan dijual ke masyarakat seharga Rp19.000 sampai dengan Rp20.000, yang dalam 1 bulannya mendapatkan kuota pengiriman sebanyak 2.000 tabung gas LPG 3 Kg subsidi.

BeritaTerbaru

200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 12:56 WIB
Porseda 2026 Ponpes Tarbiyatul Mubtadiin, Tanamkan Cinta Budaya dan Toleransi

Porseda 2026 Ponpes Tarbiyatul Mubtadiin, Tanamkan Cinta Budaya dan Toleransi

Sabtu, 10 Okt 2026 10:45 WIB

Sastra Tangerang Berusaha Bangkit, KNPI Terbitkan Antologi 127 Puisi

Sabtu, 10 Okt 2026 08:05 WIB

Tragis, 2 Remaja Asal Pinang Tewas Kecelakaan Saat Hindari Kelompok Pelaku Tawuran

Sabtu, 10 Okt 2026 07:39 WIB

Sedangkan, alasan pelaku melakukan pemindahan tabung gas ukuran 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg non subsidi, dikarenakan pelaku ingin mencari keuntungan lebih. Dan tabung gas LPG ukuran 12 Kg hasil suntikan dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Tangerang, dengan harga Rp200.000/ tabung, dimana tabung gas LPG ukuran 12 Kg kosong yang digunakan oleh pelaku, dibeli dari agen-agen gas non-subsidi di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Tersangka berinisial MS (53), yang merupakan pemilik dari kegiatan tersebut, dan EN (46), yang merupakan operator yang melakukan penyuntikan tabung tersebut. Dalam sehari, pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 Kg sebanyak 50 tabung, dan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.800.000 / hari. Sehingga kerugian negara mencapai Rp612.000.000 selama 3 bulan beroperasi,” terang Donny.

Adapun Barang Bukti yang diamankan yait dua buah selang Regulator Pemindah Gas LPG tiga buah obeng kembang, tiga buah karung Goni, dua buah buku penjualan, satu.buah ember, satu buah kalkulator, satu) bungkus karet seal gas LPG, 21 tabung gas LPG ukuran 12 Kg Non Subsidi ISI, serta sepuluh tabung gas lPG ukuran 12 Kg non subsidi kosong, 59 tabung as LPG Ukuran 3 Kg subsidi isi, 41 tabung gas LPG ukuran 3 Kg subsidi kosong dan satu unit mobil Daihatsu Zebra biru No.Pol: A 8043 V berikut kunci kontak.

“Para pelaku dikenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” tutupnya. (rls/dit)

Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan

Tags: Dua Penyuntik LPG Bersubsidi di Jambe Kabupaten Tangerang Ditangkap
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Edukasi

Siswi SD Asal Kota Tangerang Terpilih sebagai Penerima Anugerah Anak Indonesia Awards 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 07:00 WIB
Metro Tangerang

Sachrudin Serahkan 20 Gerobak Sampah di Jatiuwung

Sabtu, 10 Okt 2026 06:27 WIB
Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai
Kabupaten Tangerang

Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai

Jumat, 9 Okt 2026 19:01 WIB
Headline

Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan

Jumat, 9 Okt 2026 18:40 WIB
Geger! Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Pasar Kemis
Headline

Geger! Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Okt 2026 18:01 WIB
Sidang Isbat Nikah Terpadu di Sukamulya Diikuti 100 Lebih Pasangan
Kabupaten Tangerang

Sidang Isbat Nikah Terpadu di Sukamulya Diikuti 100 Lebih Pasangan

Jumat, 9 Okt 2026 16:20 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Warga Miskin Tak Tersentuh Bansos, DPRD Lebak Desak Desil Dibongkar

Warga Miskin Tak Tersentuh Bansos, DPRD Lebak Desak Desil Dibongkar

Minggu, 4 Okt 2026 14:56 WIB

Pemkab Serang Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Binuang

Rabu, 7 Okt 2026 11:43 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 6 Oktober 2026

Selasa, 6 Okt 2026 07:38 WIB
Jangan Buru-buru! Ini Alasan Ariel Tatum Pilih Telat Nikah Daripada Salah Pilih

Jangan Buru-buru! Ini Alasan Ariel Tatum Pilih Telat Nikah Daripada Salah Pilih

Rabu, 7 Okt 2026 17:46 WIB
HADIRI PISAH SAMBUT -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menghadiri acara pisah sambut Kapolda Banten. (ISTIMEWA)

Hadiri Pisah Sambut Kapolda Banten, Bupati Dewi Tegaskan Siap Perkuat Kolaborasi

Jumat, 9 Okt 2026 10:52 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.