SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Rencana penataan kawasan kumuh di wilayah Teluk, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, batal dilakukan tahun 2025. Hal itu karena, Pemerintah Pusat menghilangkan program tersebut, imbas efisiensi.
Padahal, sebelumnya program tersebut masuk dalam skala prioritas pembangunan nasional di Kecamatan Labuan, sebagai upaya mengatasi kekumuhan dan penumpukan sampah. Artinya, kawasan tersebut akan tetap menjadi kumuh, karena penanganan persoalan tersebut batal dilakukan.
Selain sampah, bangunan liar disepanjang pantai Teluk tidak akan dirapikan, karena tidak ada program terkait. Padahal lokasi relokasi itu ada di Kampung Laba, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan. Warga yang direlokasi itu menempati lahan milik Pemprov Banten. Selain warga Teluk, relokasi juga untuk warga Cigodang. Sedangkan lahan yang sudah disediakan seluas 18 hektare.
Bukan hanya menunda mengatasi persoalan kekumuhan saja, melainkan membuat warga setempat kecewa. Oleh karena, besar pengharapan masyarakat akan memiliki tempat tinggal permanen dan milik sendiri. Namun, pada akhirnya mereka akan tetap menumpang dilahan milik pemerintah dan sewaktu-waktu bisa ditertibkan.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, Roni mengatakan, sebelumnya Pemerintah Pusat dan Pemkab Pandeglang sudah melakukan pembahasan mengenai rencana penataan kawasan kumuh, termasuk relokasi penduduk.
Akan tetapi, setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan efisiensi anggaran, program tersebut tidak bisa dilakukan, karena keterbatasan anggaran. Artinya, pembahasan yang sebelumnya pernah dilakukan tidak bisa dilanjutkan alias dibatalkan.
Baca Juga: Sidak WP, DPRD Pandeglang Canangkan Revisi Perda Pajak Daerah
“Enggak jadi, ya karena efisiensi anggaran. Kementerian terkait tidak memiliki anggaran untuk melanjutkan relokasi masyarakat dan penataan kawasan kumuh disekitar Teluk dan sekitarnya,” katanya, Selasa (27/5/2025).
Roni mengaku, belum mengetahui secara jelas terkait penundaan atau pembatalan rencana tersebut. Namun yang jelas, alokasi anggaran yang seharusnya diploting untuk program itu tidak ada karena terkena efisiensi.
“Apakah dihilangkan, atau dibatalkan saja belum ada kejelasan. Tetapi yang pasti, anggarannya enggak ada karena efisiensi. Ya mungkin saja nanti ditahun depan bisa dilakukan, kita enggak tahu,” tambahnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pandeglang, Sutoto mengatakan hal senada. Sebelumnya Pemerintah Pusat telah menetapkan lokasi kumuh di Kecamatan Labuan, bakal dijadikan sebagai destinasi wisata oleh Pemerintah Pusat. Rencananya, penataan tersebut akan dilaksanakan paling lambat tahun 2025 ini.
Dalam program iru, akan ada ribuan warga di tiga Rukun Tetangga (RT) yang terkena relokasi tersebut. Bagi yang terkena relokasi, akan diberikan beberapa opsi agar tetap bisa memiliki tempat tinggal.
Dilokasi itu, kata dia0, ada 18 hektare lahan dan ribuan masyarakat yang akan terkena dampak relokasi tersebut. Sebagian besar diantara mereka menempati lahan milik Pemkab Pandeglang, bukan lahan pribadi.
Baca Juga: UPT Puskesmas Bojong Pandeglang Bahas Kesehatan Masyarakat
“Lahan yang ada di Cigondang itu ada 18 hektare dan itu tanah Pemda, bukan tanah masyarakat dan itu lokasinya di tiga RT dan dihuni oleh masyarakat dan itu akan kita tata untuk pariwisata desa,” imbuhnya. (adib)
























