SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memperbolehkan e-parkir atau sistem parkir elektronik kembali beroperasi di Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung. Asalkan pengelola memperbaiki sarana dan prasarana (Sarpras) di pasar tersebut.
Parkir elektronik di Pasar Sampay sebelumnya menuai keresahan para pedagang di wilayah setempat. Kata pedagang, sejak kehadiran sistem tersebut omzet hingga keuntungan menurun drastis lantaran pembeli ogah masuk ke dalam pasar.
Keresahan itu langsung disikapi para pimpinan dan wakil pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, diantaranya Juwita Wulandari, Acep Dimyati, Regen Abdul Haris. Tidak hanya itu, Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya turun tangan, hingga akhirnya ditutup sementara alias tidak beroperasi.
“Operasional e-parkir di Pasar Sampay bisa kembali dioperasikan oleh PT MIP. Asalkan, perusahaan bersedia melakukan perbaikan sarpras di area pasar tersebut,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Orok Sukmana, Minggu (1/6/2025).
Orok mengatakan, ada pun sarpras yang diminta untuk diperbaiki adalah jalan dan juga penerangan umum di lingkungan pasar. Kata dia, pihak PT MIP selaku pengelola parkir telah memenuhi undangan Disperindag Lebak pada pekan lalu. ”Dari hasil kesepakatan, perusahaan menyatakan kesediaannya untuk melakukan perbaikan sarpras. Perbaikan jalan di lingkungan pasar agar pengunjung nyaman,” ucapnya.
Sementara, Direktur PT MIP Tri Slamet Hariyanto memastikan pihaknya bakal melakukan perbaikan sarpras tersebut. ”Kami akan mengikuti aturan dan kebijakan apapun yang diterapkan oleh Pemkab Lebak. Sebab, perusahaan sudah seharusnya melakukan hal itu,” kata dia.
Baca Juga: Kios Sawarna Terbengkalai, Begini Respons DPRD Lebak
Tri menargetkan pelaksanaan perbaikannya akan selesai selama tiga minggu. Tri menjelaskan, tarif parkir yang dikenakan pengunjung Pasar Sampay belum diterapkan tarif progresif. Sedangkan mengenai asuransinya, masuk pada tahapan proses.
Untuk di Pasar Sampay, kami masih menerapkan tarif dua ribu rupiah per kendaraan. Mau beberapa jam pun, tetap bayar dua ribu rupiah. Terkecuali, sudah diberikan kebijakan oleh Disperindag Lebak untuk menetapkan tarif progresif,” katanya. ”Sudah kita analisa dan waktu pelaksanaannya ini, kami harapkan tidak melewati dari target. Dalam artian, semoga saja tidak sampai satu bulan,” sambunya. (mulyana)
























