SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan pemerintah Indonesia hingga saat ini belum menerima informasi apa pun mengenai kemungkinan dibukanya kembali penerbitan visa haji furoda.
Pernyataan ini sekaligus membantah kabar beredar di media sosial yang menyebut proses visa furoda akan dibuka kembali pada 1 Juni 2025. “Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum mendapatkan informasi apa pun terkait pembukaan visa furoda,” kata Hilman dalam keterangan pers, Minggu (1/6/2025).
Penegasan tersebut menguatkan kabar sebelumnya dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) yang menyatakan Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda tahun ini. Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur, menjelaskan proses penerbitan visa telah resmi ditutup sejak 27 Mei 2025 setelah konfirmasi langsung dengan otoritas Saudi.
Akibat penutupan visa ini, banyak calon jemaah haji furoda gagal berangkat. Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaki Zakariya Anshari, menegaskan penyelenggara perjalanan haji tetap bertanggung jawab mengembalikan uang jemaah 100 persen, meski hal tersebut menyebabkan kerugian bagi penyelenggara.
Zaki menerangkan, ada tiga pola umum yang biasanya diterapkan para penyelenggara haji furoda. Pertama, penyelenggara yang langsung membayar tiket dan hotel lebih awal, baik secara penuh maupun sebagai deposit karena percaya diri visa furoda akan terbit. “Penyelenggara seperti ini akan rugi karena tiket dan hotel biasanya hangus,” jelas Zaki.
Menurut Zaki, dalam skema ini, kerugian bisa mencapai Rp 80 juta hingga Rp 100 juta per orang jika visa gagal terbit dan berimbas gagal berangkat.
Kedua, biro perjalanan yang relatif kecil dan belum berpengalaman cenderung membeli paket penuh dari pihak lain. Jika pihak tersebut tidak amanah, potensi kerugian bisa mencapai ratusan juta per jemaah. “Ini yang dikhawatirkan saat ini. Model kedua ini kerugian bisa Rp 300 juta per orang,” ujarnya.
Ketiga, penyelenggara yang lebih berhati-hati biasanya tidak melakukan pembayaran tiket dan hotel sebelum visa furoda benar-benar terbit. Dalam skema ini, dana jemaah tetap aman dan bisa dikembalikan 100 persen ketika visa tidak keluar. “Model ketiga tidak ada kerugian sama sekali,” jelas Zaki.
Amphuri saat ini tengah menyiapkan surat edaran untuk mengumpulkan data jumlah jemaah furoda yang gagal berangkat dan kerugian yang dialami oleh para penyelenggara.
Penutupan visa haji furoda tahun ini menjadi tantangan besar bagi calon jemaah yang selama ini mengandalkan jalur non-kuota tersebut, sementara jalur reguler tetap berjalan normal. Proses keberangkatan jemaah haji reguler Indonesia telah rampung dengan 525 kloter yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah untuk mengambil langkah terkait pembatalan keberangkatan calon jamaah haji furoda.
“Pemerintah diminta memastikan agar jamaah furoda yang batal berangkat tetap memperoleh pengembalian dana secara adil, wajar, dan transparan,” ujar Niti di Jakarta, Minggu.
YLKI mengajukan sejumlah poin kepada pemerintah. Pertama, pemerintah harus mengawasi secara ketat proses refund dan menjamin adanya kejelasan waktu pengembalian dana, sehingga konsumen tidak dirugikan lebih lanjut.
Kedua, YLKI meminta pemerintah menghentikan aktivitas penjualan kuota haji furoda oleh agen-agen yang masih menawarkan program tersebut, serta mewaspadai potensi penipuan terhadap calon jamaah.
Ketiga, YLKI membuka posko pengaduan bagi calon jamaah haji furoda yang merasa dirugikan. “YLKI menegaskan bahwa pengaduan konsumen penting untuk bahan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ke depan,” kata Niti. (rmg/san)