SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kasus hukum yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai masa penahanan ditambah beberapa kali, akhirnya Jaksa menyatakan berkas perkara dinyatakan telah lengkap.
“Rabu tanggal 28 Mei 2025 JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyatakan berkas lengkap / P21,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.
Proses penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan oleh dr Reza Gladys atas kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini telah memenuhi seluruh syarat formil dan materil. Dengan begitu, perkara ini akan dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. (dtc)