SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sejumlah warga yang lahannya terdampak pembangunan Waduk Karian, di Kabupaten Lebak, mengaku belum menerima kompensasi atau ganti rugi dari pemerintah. Kini mereka pun kesal dan kecewa atas janji yang hingga kini belum terealisasikan.
Proyek strategis nasional Bendungan Karian diresmikan pada tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan kini sudah beroperasi. Seiring waktu bermunculan sebagian warga mengaku belum mendapatkan kompensasi. Warga yang terdampak proyek Bendungan Karian yang saat ini masih menunggu janji pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Lebak maupun pemerintah pusat.
Masnyur (52) salah satunya. Warga Desa Tambak ini, mengaku kecewa karena hingga saat ini dirinya belum menerima uang ganti rugi atas lahan seluas 1 hektare yang telah lama ia garap. Ia mengungkapkan, lahan tersebut telah digunakan sejak proyek dimulai, namun kompensasi yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
“Kemarin kita sudah musyawarah dengan warga yang lain, memang masih banyak yang belum dibayar. Terkait alasannya karena kendala administrasi dan kendala kepemilikan lahan,” ujar Masnyur, Senin (2/6/2025).
Menurutnya masih ada sekitar 200 warga yang ganti ruginya lahanya belum dibayar oleh pemerintah. Usai diresmikan 2023 lalu warga yang dijanjikan akan diberikan ganti rugi namun sampai saat ini belum ada. “Kemarin musyawarah ada sekitar 200 warga dari dua desa dan beberapa kampung. Total itu masih ada sekitar 500 bidang tanah yang belum dibayarkan,” terangnya.
Ia manambahkan, pihaknya dari tokoh masyarakat dan perwakilan warga akan melakukan audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua DPRD Lebak untuk mencari kejelasan pembayaran lahan. “Kami Insa Allah tanggal 5 akan ke DPRD membahas tentang ini, jadi lebih jelasnya disana,” pungkasnya.
Baca Juga: Waduk Karian Lebak Semakin Mengering, Jejak Permukiman Lama Jadi Magnet Wisata
Senada dikatakan warga terdampak lainnya, Pian. Kata dia rumah yang ditempati puluhan tahun yang ditempatinya ikut terdampak. Sayangnya, proses ganti rugi lahannya belum terselesaikan. “Jadi memang ada beberapa yang belum selesai, karena masalah administrasi lahan waktu itu, sehingga memang prosesnya belum selesai,” tuturnya. “Jadi dari dulu memang masih ada warga belum selesai ganti rugi lahannya, sehingga saat ini warga melakukan protes,” terangnya.
Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, membenarkan bahwa masih ada sejumlah lahan warga yang belum dibayarkan ganti ruginya. Ia mengatakan, proses pembayaran saat ini sedang dalam tahap verifikasi data oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS3).
“Kami memahami keresahan masyarakat. Pemkab Lebak terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses pembayaran ini bisa segera diselesaikan. Namun memang ada kendala administratif dan legalitas yang membuat proses ini memakan waktu,” kata Alkadri. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan hak-hak masyarakat secara adil dan transparan. “Kami tidak ingin ada yang dirugikan. Tetapi perlu dipahami bahwa semua proses ini harus sesuai prosedur hukum dan aturan yang berlaku yang dilakukan oleh balai,” tambahnya. (mulyana)
























