SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, melakukan inventarisasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2005 yang belun terselesaikan. Dari mulai temuan penyelenggaraan Pemilukada 2006 sebesar Rp188,275 juta, sampai kerugian negara yang mencapai Rp10 Miliar pada kasus penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua pada tahun 2021-2022 lalu.
Karena tidak kunjung diselesaikan, maka temuan-temuan itu selalu muncul dalam catatan BPK pada setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja keuangan Pemprov Banten.
Oleh karena itu, penting dilakukan Inventarisasi untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi. Jika memang tidak mungkin lagi bisa ditindaklanjuti, Pemprov Banten membuka peluang untuk dilakukan penghapusan.
“Tapi itu prosedurnya panjang, termasuk melakukan koordinasi ke KPK. Tapi kalau untuk kasus di Samsat Kelapa Dua, itu secara hukum tidak bisa dimintai pengembalian, karena kasusnya sudah inkrah,” kata Plt Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina, Selasa (3/6/2025).
Selain itu, harus dibuktikan juga dengan dokumen-dokumen penunjang yang konkrit, yang menyatakan Pemprov Banten sudah benar-benar berupaya maksimal untuk melakukan penyelesaian atas catatan BPK itu.
Menurut Nina, ada beberapa faktor yang menyebabkan temuan-temuan itu sulit ditindaklanjuti, seperti adanya perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada tahun 2017 lalu. Ada yang dihilangkan, ada pula yang bertambah. Sehingga dengan itu, temuan yang tadinya ada di OPD A, menjadi bias siapa yang harus menindaklanjuti.
Baca Juga: Program Sekolah Gratis Tingkat SMA Di Banten Bermasalah
“Kemudian ada juga pejabat yang bersangkutannya sudah meninggal. Itu semua harus bisa kita buktikan,” pungkasnya.
Terkait dengan jumlahnya, diakui Nina, memang tidak terlalu banyak. Jikapun dimungkinkan, akan dihapuskan itu yang menjadi temuan dari tahun 2021 kebawah sampai 2005. Sebab untuk tahun 2021 ke atas, itu sudah diselesaikan semua setiap ada temuan BPK.
“Untuk tahun 2024 saja kita sudah menyelesaikan sekitar 85 persen dari total temuan BPK,” tandasnya.
Gubernur Banten Andra Soni, mendorong kepada seluruh OPD yang mendapat catatan pada LHP BPK tahun 2024 kemarin, agar segera ditindaklanjuti dan jangan menunggu sampai 60 hari kerja.
Selain itu, dirinya akan lebih serius lagi untuk menyelesaikan temuan-temuan yang masih tersisa dari tahun 2005 yang selalu muncul di LHP BPK.
“Itu macam-macam persoalannya. Oleh karena itu kita akan inventarisir dulu. Oleh karenanya, kita minta BPK untuk terus melakukan pendampingan agar persoalan ini bisa segera selesai,” ujarnya.
Baca Juga: Banten Dilirik Investor Asing, PT BGI Investasi Sebesar Rp150 Miliar
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Firman Nurcahyadi, mengapresiasi atas inisiasi Gubernur Banten yang akan menyelesaikan temuan-temuan di masa lampau itu. Dirinya berharap, Pemprov Banten bisa fokus dan konsentrasi untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Karena itu sudah lebih dari 10 tahun,” tukasnya.
Untuk temuan 2024, kata Firman, dirinya berharap Pemprov Banten bisa menyelesaiakn sampai 90 persen lebih. Dimana saat ini, proses penyelesaian yang dilakukan Pemprov Banten sudah mencapai 82 persen. (luthfi)
