SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aksi brutal sekelompok pemotor bersenjata tajam di kawasan Jalan Metland, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, berhasil diungkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Dalam waktu singkat, 4 dari 10 pelaku berhasil diamankan. Sementara 6 lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa penyerangan terjadi pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, sejumlah warga tengah bersantai di sekitar lokasi kejadian, termasuk para pedagang, ketika tiba-tiba diserang secara membabi buta oleh sekelompok pemuda menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.
Empat orang warga menjadi korban akibat insiden ini, mengalami luka-luka serius di beberapa bagian tubuh. Keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan melakukan upaya penangkapan. “Empat pelaku yang berhasil kami amankan terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak di bawah umur, yaitu M (21), HL (18), APP (16), dan CH (15). Identitas keenam pelaku lainnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran oleh tim di lapangan,” jelas Kapolres dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Menurut hasil penyelidikan sementara, penyerangan tersebut diduga dipicu oleh dendam pribadi salah satu pelaku yang mengira orang yang menjadi targetnya berada di sekitar lokasi. Tanpa pikir panjang, para pelaku langsung menyerang warga secara acak.
“Mereka datang berkonvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Mereka menyerang secara brutal orang-orang yang sedang duduk dan beraktivitas, termasuk pedagang. Empat korban mengalami luka cukup serius akibat serangan itu,” lanjutnya.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 14 Oktober, Cek Lokasinya
Dalam penggerebekan dan penangkapan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis kerambit lengkap dengan sarungnya, satu pisau, pecahan botol yang disiapkan sebagai senjata, beberapa unit handphone, serta tiga sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Kapolres memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut dan para pelaku akan diproses hukum secara tegas. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kombes Zain. Polisi mengultmatum 6 pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan informasi keberadaan mereka ke pihak berwenang. (mg01)

















