SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan tengah mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi penyandang autisme di salah satu sekolah wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan atau kekerasan seksual di salah satu sekolah (khusus) wilayah Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan,” ujar Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Muhamad Agil Sahril, Selasa (3/6).
Agil mengungkapkan bahwa laporan terkait kejadian tersebut telah diterima pihak kepolisian dari seorang pelapor berinisial SL (45), yang melaporkan dugaan pencabulan terhadap korban berinisial HP. HP diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus. Dalam laporan itu, terlapor diketahui berinisial FR.
“Atas laporan tersebut penyidik Sat Reskrim Polres Tangsel telah melakukan rangkaian proses penyelidikan, melakukan visum terhadap korban dan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor,” katanya.
Agil melanjutkan, kasus ini ditangani lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangsel. Polisi masih terus mendalami kronologi dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap fakta-fakta di balik dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Perkara saat ini masih proses penyelidikan lebih lanjut unit PPA Sat Reskrim,” jelasnya.
Kuasa Hukum korban, Argus Sagittayama menuturkan tindakan pelecehan itu terungkap dari sebuah buku saat korban tengah berinteraksi dengan sang ibu. Dimana, itu bermula dari buku sekolah yang terdapat foto teman-teman sekelas korban. Pelajar difabel itu menyatakan semuanya berprilaku baik.
“Kalau guru-guru yang ini baik nggak, terus ditunjuk si terlapor itu ‘kalau yang ini jahat’. Tapi gak bisa dibilang jahatnya apa melakukan apa. Enggak spesifik gitu,” ungkap Argus menirukan percakapan antara ibu dan korban.
Dijelaskan, korban penyandang autis mempunyai keterbatasan bicara saat komunikasi. Jika ditanya dia hanya bisa berkomunikasi dengan jelas hanya ke orang tertentu saja. Misalnya dengan ibunya yang sudah sehari-hari atau dengan psikolog.
Argus bilang ibu korban akhirnya berinisiatif membawa ke psikolog lantaran ada sesuatu mencurigakan dari prilakunya. Psikolog bernama Vero mampu menterjemahkan keterangan terbatas dari korban.
“Itupun harus digiring, gak bisa nanya mas sekarang jam berapa. Kan mas bisa jawab. Kalau dia enggak. Jadi diputar pelan-pelan, diurai dikit-dikit sampai dapat,” jelas Agus.
Kasus yang dilaporkan sejak ke Polres Tangerang Selatan pada 20 Maret 2025 itu masih dalam proses penyelidikan. (eko)