SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim angkat suara terkait penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
“Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” tegas Nadiem dalam konferensi pers di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Nadiem menyatakan siap memberi keterangan atau klarifikasi bila diminta oleh aparat penegak hukum. “Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis,” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pemeriksaan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek, yakni FH, JT, dan IA, oleh Kejagung mulai Selasa (10/6). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 9,982 triliun.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah apartemen ketiganya pada 21 dan 23 Mei 2025 dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik. Penyidik mendalami dugaan pemufakatan jahat oleh berbagai pihak yang memengaruhi keputusan teknis agar memilih sistem operasi Chromebook, meskipun hasil uji coba pada 2019 menunjukkan hasil tidak efektif.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, tim teknis awalnya merekomendasikan spesifikasi dengan sistem operasi Windows, namun hasil kajian itu kemudian diganti dan direkomendasikan penggunaan Chromebook. Anggaran pengadaan ini terdiri dari Rp 3,582 triliun yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Merespons polemik tersebut, Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook merupakan bagian dari strategi mitigasi krisis pendidikan akibat pandemi Covid-19 yang terjadi pada 2020.
“Krisis pandemi Covid-19 bukan hanya krisis kesehatan, tapi juga krisis pendidikan. Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi secepat dan seefektif mungkin agar hilangnya pembelajaran bisa ditekan,” jelas Nadiem.
Ia menyebut pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) – termasuk laptop Chromebook, modem, dan proyektor – ditujukan untuk lebih dari 77.000 sekolah di seluruh Indonesia. Dalam kurun empat tahun, Kemendikbudristek mengadakan sekitar 1,1 juta unit laptop guna mendukung pembelajaran jarak jauh, pelatihan guru, dan pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).
“Selain mendukung pembelajaran, perangkat TIK juga jadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga pendidikan serta pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer,” ungkap Nadiem.
Nadiem juga mengungkap alasan pengadaan laptop Chromebook, yang digunakan untuk membantu mengejar learning loss siswa pada masa pandemi Covid-19. “Tim di Kemendikbudristek melakukan kajian mengenai perbandingan antara Chromebook dan operating system lainnya,” ungkap Nadiem. “Dan satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga Chromebook itu kalau speknya sama selalu 10-30 persen lebih murah,” imbuhnya.
Selain itu, ia menambahkan, operating systemnya, yaitu Chrome OS, gratis. Sedangkan operating system untuk laptop jenis lainnya berbayar. “Dan bisa berbayar sampai Rp 1,5 sampai 2,5 juta tambahan,” kata dia.
Sementara itu, pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa proses pengadaan laptop ini dilakukan melalui e-katalog. Dalam hal ini, setiap calon vendor memasukkan produk yang ditawarkan melalui e-katalog, yang kemudian akan dipilih oleh kementerian.
“Jadi di e-katalog itu ada begitu banyak jenis-jenis laptop dan dengan spesifikasinya nanti dipilih salah satu. Jadi benar-benar open, terbuka. Dan akhirnya menurut BPKP di e-katalog itu harganya sekitar 6 sampai dengan 7 juta. Ternyata harga jadi yang dibeli oleh kementerian adalah sekitar 5 jutaan,” ucapnya. “Jadi jauh lebih murah dari harga yang tercantum di e-katalog,” imbuhnya.
Nadiem mengklaim seluruh kebijakan dibuat berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Selama saya menjadi Mendikbudristek, setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan iktikad baik,” katanya.
Di sisi lain, Nadiem mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum tuntas. “Saya mengajak masyarakat tetap kritis namun adil, tidak terburu-buru menarik kesimpulan di tengah derasnya opini,” ujarnya.
Ia mengaku percaya bahwa proses hukum akan dapat memilah secara adil antara kebijakan yang dijalankan dengan niat baik dan pelaksanaan yang menyimpang.
“Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” pungkasnya. (rmg/san)