SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang menimpa HP, seorang siswi berkebutuhan khusus di salah satu sekolah khusus di Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini resmi naik ke tahap penyidikan. Terduga pelaku FR merupakan guru HP di sekolah dilaporkan pada 20 Maret 2025 lalu.
“Perkara tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Muhamad Agil Sahril saat dikonfirmasi, Selasa (10/6).
Agil melanjutkan, perkara ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial SL (45), yang merupakan wali dari korban. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FR yang disebut-sebut sebagai terlapor dalam kasus ini.
Kata Agil, pihaknya melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangsel, khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan awal. Di antaranya, penyidik telah melakukan visum et repertum terhadap korban, serta melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor, sejumlah saksi, dan terlapor sendiri.
Agil menambahkan bahwa proses penyidikan masih akan terus berlanjut. Pihak kepolisian sedang mendalami seluruh keterangan yang ada untuk memperkuat bukti-bukti dan memastikan langkah hukum yang tepat.
“Perkara saat ini masih proses penyelidikan lebih lanjut unit PPA Sat Reskrim,” sebutnya.
Baca Juga: Pria Tewas Tersetrum di Pamulang, Damkar Tangsel Bongkar Plafon untuk Evakuasi Korban
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena menyangkut anak dengan disabilitas yang seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra di lingkungan pendidikan. Polres Tangsel belum mengeluarkan keterangan lebih lanjut terkait apakah telah dilakukan penahanan terhadap terlapor atau masih dalam proses pemanggilan lanjutan. Pihak sekolah tempat korban belajar pun belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kasus ini.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangsel Tri Purwanto menyebut bahwa pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap korban dalam setiap memenuhi panggilan pihak kepolisian. Kata dia, setidaknya sudah tiga dilakukan pendampingan.
“Ada pendampingan, pendampingan pelaporan, pendampingan visum, dan pendampingan BAP korban,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivis dan pendamping anak berkebutuhan khusus dari Malang Autism Center (MAC), Mohammad Cahyadi, angkat bicara terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan dengan Autism Spectrum Disorder (ASD) berusia 17 tahun, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru di sebuah SMA swasta di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Tindakan pelecehan itu terungkap dari sebuah buka saat korban tengah berinteraksi dengan sang ibu. Dimana, itu bermula dari buku sekolah yang terdapat foto teman-teman sekelas korban. Pelajar difabel itu menyatakan semuanya berprilaku baik.
Ibu korban akhirnya berinisiatif membawa anaknya ke psikolog lantaran ada sesuatu mencurigakan dari prilakunya. Psikolog bernama Vero mampu menterjemahkan keterangan terbatas dari korban. Setelah melakukan komunikasi dengan sang ahli secara perlahan akhirnya diketahui aksi bejat terduga pelaku.
Baca Juga: Toko Frozen Food di Pamulang Terbakar Dini Hari, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Atas hal tersebut, ibu korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke berbagai institusi, diantaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI) pada 17 Maret 2025.
Selain itu, orangtua pun melapor ke UPTD PPA Tangerang Selatan pada 18 Maret 2025, yang kemudian menyarankan pelaporan ke Polres Tangsel. Selanjutnya laporan resmi ke Polres Tangsel dibuat pada 20 Maret 2025, disusul dengan visum di RSUD Serpong Utara dihari yang sama. (eko)
