SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sempat viral di media sosial Instagram, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang cekcok dengan sopir truk, di Jalan Raya Serang-Tangerang, Bitung, Kecamatan Curug, Selasa (10/6) lalu. Merespon hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, sebut ada pelanggaran yang dilakukan sang sopir truk dan coba menghindari petugas.
“Iya betul, kemarin terjadi insiden itu, dan petugas menghentikan paksa kendaraan truk, karena memang ada pelanggaran,” kata Achmad Taufik kepada Satelit News, Rabu (11/6).
Taufik menjelaskan, awal mula terjadinya cekcok antara anak buahnya dengan sopir truk, adalah ketika Anggota Dishub Kabupaten Tangerang sedang melakukan pengawasan atau monitoring sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Serang-Tangerang, Bitung, Kecamatan Curug, tepatnya di pertigaan lampu merah.
Saat itu kata Taufik, petugas Dishub melihat adanya pelanggaran yang dilakukan sopir truk. Petugas pun mencoba memberhentikan laju truk, untuk menanyakan maksud kelengkapan surat dan izin oprasional kendaraan tersebut.
“Nah, karena saat itu truk keluar di jalan sekitar Bitung, yang kemungkinan hendak pulang ke arah Legok, lalu diberhentikan petugas gabungan antara Dishub dan polisi,” terangnya.
Ketika proses penghentian dan pemeriksaan yang dilakukan petugas di lapangan, namun si pengendara tidak direspon atau tidak kooperatif, dan malah memilih tancap gas. Bahkan hampir menabrak petugas.
Lanjut Taufik, kendati, secara spontan, petugas pun langsung bertindak tegas dengan cara mengentikan kendaraan itu melalui penarikan kaca spion.
“Akibatnya terjadi aksi cekcok mulut antara kedua belah pihak. Jadi, kalau soal pengrusakan kaca spion seperti yang dinarsikan di media sosial (Medsos) itu tidak benar. Karena, saat itu petugas hanya melipat kaca spion tidak sampai merusaknya. Dan itu untuk memberikan peringatan sebab pengendara ngeyel,” ujarnya.
Taufik menyebut, pada saat kejadian itu, akhirnya sopir truk bersedia menghentikan kendaraan, dan petugas melaksanakan pemeriksaan dari kelengkapan izin kendaraan tersebut. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur jam operasional kendaraan tambang, yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Menurut Taufik, peraturan ini berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang golongan II, III, IV, dan V. Pembatasan ini juga berlaku pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan daerah.
“Akhirnya petugas memberikan peringatan kepada sopir, agar tidak lagi beraktivitas diluar jam aturan operasional kendaraan truk tambang itu. Dan sekarang permasalahanya sudah selesai,” katanya.
Diketahui, sempat beredar tayangan video berdurasi 1:27 detik di media sosial terkait keributan antara petugas Dishub dan seorang sopir truk. Dimana kejadian itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang.
Dalam tayangan video viral tersebut, dinarasikan bahwa anggota Dishub terlibat cekcok, dan mematahkan kaca sepion milik sopir truk pada saat razia kendaraan. Sempat terekam juga percakapan antara sopir truk dan petugas ketika terjadinya keributan itu.
“Iya pak, sudah sore kan pak. Waktu kerja sampe jam 3,” ucap sopir dalam kendaraan truk itu, mengutip percakapan keduanya di video.
“Saya sudah baik-baik yak, minggir dulu,” jawab Petugas Dishub dalam video tersebut.
Lalu, dalam narasi media sosial itu dijelaskan, bahwa sopir truk yang tidak mau memberikan surat, dan menjadi korban pengrusakan spion oleh petugas Dishub Kabupaten Tangerang. (alfian/aditya)