SATELITNEWS. COM, KOTA TANGERANG— Maraknya parkir liar di kawasan Taman Elektrik hingga depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dinilai bukan lagi sekadar persoalan ketertiban jalan. Praktik yang terus berulang di jantung pemerintahan itu disebut mencerminkan lemahnya tata kelola ruang publik, buruknya koordinasi antarinstansi, hingga menurunnya wibawa pemerintah dalam menegakkan aturan di wilayahnya sendiri.
Pengamat kebijakan publik sekaligus dosen STISNU Nusantara Kota Tangerang, Abdul Hakim, mengatakan fenomena parkir liar yang berlangsung lama dan seolah dibiarkan menunjukkan adanya jarak antara regulasi formal dan implementasi di lapangan.
“Fenomena parkir liar di kawasan Taman Elektrik, terlebih di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, bukan sekadar persoalan ketertiban lalu lintas, melainkan cerminan lemahnya tata kelola ruang publik dan inkonsistensi kebijakan publik di tingkat lokal,” kata Abdul Hakim, Rabu (20/5).
Menurut dia, praktik parkir liar yang terus berlangsung di kawasan pusat pemerintahan memperlihatkan lemahnya pengawasan dan belum responsifnya desain transportasi perkotaan.
“Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini menunjukkan problem pengawasan, minimnya desain transportasi yang responsif, hingga potensi normalisasi ekonomi informal yang tumbuh akibat lemahnya penegakan aturan,” ujarnya.
Ia menilai kawasan pusat pemerintahan semestinya menjadi simbol disiplin tata kota, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang tertib. Karena itu, penanganan parkir liar tidak cukup hanya melalui operasi penertiban sesaat.
“Jika pemerintah daerah ingin membangun citra kota modern dan ramah warga, maka penanganan parkir liar tidak cukup hanya melalui razia sesaat, tetapi membutuhkan pendekatan sistemik,” katanya.
Abdul Hakim menyebut langkah sistemik tersebut harus meliputi penyediaan kantong parkir yang memadai, digitalisasi sistem parkir, pengawasan berkelanjutan, hingga keberanian politik untuk menertibkan praktik-praktik yang selama ini mengakar dalam budaya urban.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi tata kelola antarinstansi dalam penanganan parkir liar di kawasan pusat pemerintahan.
“Dalam perspektif kebijakan publik, persoalan parkir liar di kawasan pusat pemerintahan menunjukkan adanya kegagalan koordinasi tata kelola antarinstansi yang selama ini berjalan parsial dan cenderung saling melempar tanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Abdul Hakim, ketika Dinas Perhubungan menyebut persoalan parkir liar bukan masalah sektoral, hal itu justru mengonfirmasi kompleksitas persoalan yang melibatkan banyak aspek sekaligus.
“Ketika Dinas Perhubungan menyebut masalah ini bukan sektoral, justru itu mengonfirmasi bahwa persoalan parkir liar menyangkut irisan antara penataan ruang, pengawasan aparat, pengelolaan aset daerah, hingga penegakan hukum terhadap pungutan ilegal,” katanya.
Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya menyediakan kantong parkir resmi tanpa memastikan fasilitas tersebut benar-benar dapat diakses masyarakat dengan mudah, aman, dan terjangkau.
“Pertanyaannya kemudian bukan sekadar ada atau tidaknya kantong parkir resmi, tetapi apakah fasilitas tersebut benar-benar mudah diakses, terjangkau, aman, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, praktik parkir liar tumbuh bukan hanya karena lemahnya infrastruktur, tetapi juga akibat pembiaran sistemik yang membuka ruang ekonomi informal di kawasan publik.
“Dalam banyak kasus, praktik parkir liar tumbuh bukan hanya karena lemahnya infrastruktur, tetapi juga karena adanya pembiaran sistemik yang membuka ruang ekonomi informal bahkan dugaan relasi rente dengan oknum tertentu,” katanya.
Akibat kondisi tersebut, kata Abdul Hakim, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir menjadi bocor dan tidak tercatat secara transparan.
Ia mengingatkan, apabila persoalan parkir liar terus berlangsung tanpa langkah tegas dan terukur, dampaknya akan jauh lebih serius dibanding sekadar kemacetan lalu lintas.
“Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa langkah tegas dan terukur, dampaknya jauh lebih serius daripada sekadar kemacetan atau ketidaktertiban: publik akan melihat pemerintah daerah kehilangan kapasitas untuk mengelola ruang publik secara adil dan profesional,” ujarnya.
Dalam jangka panjang, lanjut dia, kondisi tersebut dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi pemerintah daerah.
Karena itu, Abdul Hakim mendorong Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan pendekatan urban governance modern dalam penataan kawasan pusat pemerintahan.
“Dalam jangka panjang, hal tersebut dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi. Karena itu, kawasan pusat pemerintahan seharusnya ditata dengan pendekatan urban governance modern: menyediakan sistem parkir digital dan transparan, memperkuat integrasi antarinstansi, menghadirkan ruang publik yang ramah warga namun disiplin, serta memastikan tidak ada lagi ruang kompromi terhadap pungutan liar yang selama ini dianggap ‘normal’ dalam kehidupan kota,” pungkasnya. (ari)