Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Nenek 68 Tahun Terseret Sengketa Tanah 32 Ha di Teluk Naga

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 12 Jun 2025 17:08 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Nenek 68 Tahun Terseret Sengketa Tanah 32 Ha di Teluk Naga

PENUNDAAN PEMERIKSAAN: Kuasa hukum La Sam Ronyu seusai mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (11/6). (ARI SUJATMIKO/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Seorang perempuan lanjut usia berusia 68 tahun, Li Sam Ronyu, terjerat kasus hukum yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seluas 32 hektare di Kampung Nangka, Desa Teluk Naga, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota dan telah dipanggil untuk diperiksa.

Melalui kuasa hukumnya Charles Situmorang, Li Sam Ronyu mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Surat tersebut disampaikan langsung ke kantor Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (11/6), menyusul pemanggilan kedua terhadap kliennya yang kini berstatus tersangka.

“Klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mengajukan permintaan penundaan pemeriksaan dengan mempertimbangkan kondisi dan hak-hak hukum beliau,” ujar Charles.

Menurut keterangan Charles, kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah antara Li Sam Ronyu dan seorang bernama Sucipto pada tahun 1994. Tanah seluas 32 hektare tersebut dibeli secara sah, dengan dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang disusun oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Sejak saat itu, Li Sam Ronyu disebut telah menguasai lahan secara aktif dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024. Bahkan pada tahun 2007, sebagian lahan miliknya yang terkena proyek jalan lingkar luar Utara mendapat ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang sebesar lebih dari tiga juta rupiah.

“Semua itu menunjukkan pengakuan de facto dan de jure atas kepemilikan klien kami,” terang Charles.

Baca Juga: Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Pada 2021, Li Sam Ronyu mengajukan proses peningkatan status kepemilikan dari AJB menjadi sertifikat hak milik. Proses ini, menurut kuasa hukum, dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan data kepemilikan yang sah.

Namun situasi berubah pada akhir 2024, ketika muncul pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris dari Sucipto dan melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi. Laporan ini berujung pada penetapan status tersangka terhadap Li Sam Ronyu pada November 2024.

BeritaTerbaru

Pabrik Pengolahan Karet di Batuceper Kebakaran, Petugas BPBD Kesulitan Air

Pabrik Pengolahan Karet di Batuceper Kebakaran, Petugas BPBD Kesulitan Air

Minggu, 13 Sep 2026 20:23 WIB
Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Minggu, 13 Sep 2026 16:47 WIB
Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Minggu, 13 Sep 2026 13:58 WIB
Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Minggu, 13 Sep 2026 12:50 WIB

Li Sam Ronyu dituduh melanggar Pasal 263, 264, dan 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. Tudingan itu dilayangkan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Sucipto, meski transaksi jual beli antara keduanya telah terjadi lebih dari 30 tahun lalu.

Kuasa hukum menilai tuduhan tersebut sangat tidak berdasar dan cenderung dipaksakan. “Kami menduga ada upaya sistematis untuk merebut tanah milik klien kami. Ini bukan sekadar sengketa perdata tapi berpotensi mengarah pada praktik mafia tanah,” kata Charles.

Menurut Charles, klaim sepihak tersebut tak berdiri di atas dasar hukum yang kuat, apalagi jika melihat fakta bahwa kliennya telah menguasai, menggunakan dan membayar pajak atas tanah itu selama lebih dari tiga dekade.

Menghadapi kriminalisasi yang dialami kliennya, Charles menyatakan bahwa tim kuasa hukum telah menempuh berbagai upaya, termasuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Divisi Propam Polri serta mengikuti gelar perkara di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri.

Baca Juga: FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

“Hasil gelar perkara di Mabes Polri menyimpulkan tidak terpenuhinya unsur pidana, kurangnya alat bukti dan tidak ditemukannya peristiwa pidana yang dapat menjerat klien kami,” jelas Charles.

Dalam gelar perkara itu, pihak Itwasum Polri juga merekomendasikan agar penyidik mendalami enam AJB induk yang menjadi dasar hukum kepemilikan serta memeriksa sejumlah saksi tambahan. Namun, rekomendasi tersebut tak digubris oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota yang tetap menetapkan Li Sam Ronyu sebagai tersangka.

“Ini menunjukkan adanya dugaan kuat intervensi atau tekanan pihak tertentu dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Tim kuasa hukum kini tengah menyiapkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Li Sam Ronyu. Menurut Charles, praperadilan ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai asas keadilan dan tidak disalahgunakan.

“Kami nilai proses penyidikan sejak awal tidak objektif. Maka kami akan mengajukan praperadilan sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap ketidakadilan ini,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar pimpinan institusi negara, mulai dari Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Satgas Anti Mafia Tanah, turut mengawasi dan mengambil langkah tegas atas kasus ini.

“Kami berharap negara hadir melindungi hak-hak warga, apalagi yang telah memegang dokumen sah dan membayar pajak selama puluhan tahun. Jangan sampai korban justru dikriminalisasi,” ujar Charles.

Charles mengungkap adanya kemungkinan keterkaitan antara kasus ini dengan rencana pembangunan proyek besar di kawasan Teluk Naga. Ia menduga, sengketa tanah ini bukanlah perkara individu semata, melainkan bagian dari pola sistematis untuk menguasai lahan secara ilegal.

“Ada indikasi kuat lahan ini menjadi incaran pihak-pihak tertentu yang menggunakan celah hukum untuk mengambil alih. Ini bukan hanya perkara hukum, tapi juga soal hak asasi manusia,” tegasnya.

Penetapan pasal-pasal pemalsuan kepada Li Sam Ronyu, lanjut Charles, justru memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap warga sipil yang memiliki dasar hukum kuat.

“Dokumen yang digunakan klien kami adalah AJB sah yang diterbitkan oleh PPAT resmi dan digunakan secara terbuka dalam berbagai transaksi legal, termasuk pembayaran pajak dan proses sertifikasi,” pungkasnya. (mg01)

Tags: kabupaten tangerangkasus hukumPerempuanpolres metro tangerang kotaTELUKNAGA
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kabupaten Tangerang

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini
Bisnis

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam
Headline

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB
Kota Tangsel

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Kota Tangerang

Perbaikan Jalan di Kota Tangerang Rampung Bertahap, PJU Diperbaiki

Sabtu, 12 Sep 2026 08:21 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

POTO BERSAMA : Gubernur Banten poto bersama dengan anak SMK di Pandeglang. Saat ini, Pemprov Banten tengah melakukan evaluasi terhadap penjurusan mata pelajaran di SMK agar sesuai dengan kebutuhan lapangan pekerjaan.(DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Pemprov Evaluasi Jurusan SMK, Dindikbud Banten Lakukan Optimalisasi Kejurusan

Minggu, 13 Sep 2026 19:05 WIB

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB

Uji Emisi di Kota Tangerang, 95 Persen Kendaraan Bensin Lolos

Rabu, 9 Sep 2026 10:33 WIB
Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Selasa, 8 Sep 2026 17:54 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.