SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Seorang perempuan lanjut usia berusia 68 tahun, Li Sam Ronyu, terjerat kasus hukum yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seluas 32 hektare di Kampung Nangka, Desa Teluk Naga, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota dan telah dipanggil untuk diperiksa.
Melalui kuasa hukumnya Charles Situmorang, Li Sam Ronyu mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Surat tersebut disampaikan langsung ke kantor Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (11/6), menyusul pemanggilan kedua terhadap kliennya yang kini berstatus tersangka.
“Klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mengajukan permintaan penundaan pemeriksaan dengan mempertimbangkan kondisi dan hak-hak hukum beliau,” ujar Charles.
Menurut keterangan Charles, kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah antara Li Sam Ronyu dan seorang bernama Sucipto pada tahun 1994. Tanah seluas 32 hektare tersebut dibeli secara sah, dengan dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang disusun oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sejak saat itu, Li Sam Ronyu disebut telah menguasai lahan secara aktif dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024. Bahkan pada tahun 2007, sebagian lahan miliknya yang terkena proyek jalan lingkar luar Utara mendapat ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang sebesar lebih dari tiga juta rupiah.
“Semua itu menunjukkan pengakuan de facto dan de jure atas kepemilikan klien kami,” terang Charles.
Baca Juga: Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta
Pada 2021, Li Sam Ronyu mengajukan proses peningkatan status kepemilikan dari AJB menjadi sertifikat hak milik. Proses ini, menurut kuasa hukum, dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan data kepemilikan yang sah.
Namun situasi berubah pada akhir 2024, ketika muncul pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris dari Sucipto dan melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi. Laporan ini berujung pada penetapan status tersangka terhadap Li Sam Ronyu pada November 2024.
Li Sam Ronyu dituduh melanggar Pasal 263, 264, dan 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. Tudingan itu dilayangkan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Sucipto, meski transaksi jual beli antara keduanya telah terjadi lebih dari 30 tahun lalu.
Kuasa hukum menilai tuduhan tersebut sangat tidak berdasar dan cenderung dipaksakan. “Kami menduga ada upaya sistematis untuk merebut tanah milik klien kami. Ini bukan sekadar sengketa perdata tapi berpotensi mengarah pada praktik mafia tanah,” kata Charles.
Menurut Charles, klaim sepihak tersebut tak berdiri di atas dasar hukum yang kuat, apalagi jika melihat fakta bahwa kliennya telah menguasai, menggunakan dan membayar pajak atas tanah itu selama lebih dari tiga dekade.
Menghadapi kriminalisasi yang dialami kliennya, Charles menyatakan bahwa tim kuasa hukum telah menempuh berbagai upaya, termasuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Divisi Propam Polri serta mengikuti gelar perkara di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri.
“Hasil gelar perkara di Mabes Polri menyimpulkan tidak terpenuhinya unsur pidana, kurangnya alat bukti dan tidak ditemukannya peristiwa pidana yang dapat menjerat klien kami,” jelas Charles.
Dalam gelar perkara itu, pihak Itwasum Polri juga merekomendasikan agar penyidik mendalami enam AJB induk yang menjadi dasar hukum kepemilikan serta memeriksa sejumlah saksi tambahan. Namun, rekomendasi tersebut tak digubris oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota yang tetap menetapkan Li Sam Ronyu sebagai tersangka.
“Ini menunjukkan adanya dugaan kuat intervensi atau tekanan pihak tertentu dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Tim kuasa hukum kini tengah menyiapkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Li Sam Ronyu. Menurut Charles, praperadilan ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai asas keadilan dan tidak disalahgunakan.
“Kami nilai proses penyidikan sejak awal tidak objektif. Maka kami akan mengajukan praperadilan sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap ketidakadilan ini,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar pimpinan institusi negara, mulai dari Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Satgas Anti Mafia Tanah, turut mengawasi dan mengambil langkah tegas atas kasus ini.
“Kami berharap negara hadir melindungi hak-hak warga, apalagi yang telah memegang dokumen sah dan membayar pajak selama puluhan tahun. Jangan sampai korban justru dikriminalisasi,” ujar Charles.
Charles mengungkap adanya kemungkinan keterkaitan antara kasus ini dengan rencana pembangunan proyek besar di kawasan Teluk Naga. Ia menduga, sengketa tanah ini bukanlah perkara individu semata, melainkan bagian dari pola sistematis untuk menguasai lahan secara ilegal.
“Ada indikasi kuat lahan ini menjadi incaran pihak-pihak tertentu yang menggunakan celah hukum untuk mengambil alih. Ini bukan hanya perkara hukum, tapi juga soal hak asasi manusia,” tegasnya.
Penetapan pasal-pasal pemalsuan kepada Li Sam Ronyu, lanjut Charles, justru memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap warga sipil yang memiliki dasar hukum kuat.
“Dokumen yang digunakan klien kami adalah AJB sah yang diterbitkan oleh PPAT resmi dan digunakan secara terbuka dalam berbagai transaksi legal, termasuk pembayaran pajak dan proses sertifikasi,” pungkasnya. (mg01)
























