SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap aktivitas galian tanah ilegal yang berada di wilayah Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Selasa (17/6) siang. Selain melanggar aturan, galian tanah itu juga telah lama mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan penertiban terhadap galian tanah di wilayah Gintung, Kecamatan Sukadiri dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, yang merasa terganggu dengan aktivitas galian tanah itu, ” kata Agus Suryana kepada Satelit News, Selasa (17/6).
Lanjut Agus, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pihaknya langsung melakukan peninjauan ke lokasi. Dan setelah dilakukan peninjauan itu, pihaknya pun langsung memberikan surat peringatan atau pemberitahuan agar segera diberhentikan aktivitas galian itu.
“Setelah diberikan surat peringatan, kita lakukan penyegelan dan pemberhentian aktivitas galian tanah yang dinilai ilegal atau tidak memiliki izin. Petugas langsung memasang garis segel dan papan informasi larangan beroperasi di lokasi galian tanah, ” ujarnya.
Menurut Agus, selain tidak memiliki izin dan menggangu masyarakat. Aktivitas galian tanah itu juga didnilai, dapat merusak ekosistem dan lingkungan diwilayah Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri. Agus juga mengatakan, saat operasi penyegelan pihaknya menemukan adanya kendaraan berat seperti ekskavator sebanyak 7 unit dan 1 truk pengangkut tanah yang sedang beroperasi.
Baca Juga: Jumlah Hot Spot Turun, 50 Badan Usaha Disegel
“Petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas dan memberikan peringatan keras kepada operator dan sopir untuk tidak kembali melakukan kegiatan selama masa penyegelan, ” katanya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna menambahkan, bahwa adanya aktivitas galian tanah ini juga dinilai dapat merusak infrastruktur jalan desa yang mulai mengalami kerusakan akibat dilalui truk bertonase berat.
Maka dari itu, Ana menegaskan, bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan ketertiban umum.
“Kegiatan penertiban serupa juga akan dilaksanakan di wilayah lain yang terindikasi terdapat aktivitas galian ilegal, ” katanya.
Ana berharap, dengan adanya tindakan tegas ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba melanggar aturan. Selain itu, penertiban ini juga menjadi bukti komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Semoga dengan adanya kegiatan penertiban ini, dapat menjadi pembelajaran efek jera para pelaku pelanggar aturan daerah, ” harapnya. (alfian)
Baca Juga: Ambil Motor yang Tertinggal di Cikupa, Anggota Gangster Ditangkap Warga
























